Tak Ada Larangan Mantan Anggota HTI Jadi PNS
Jakarta: Keputusan pemerintah untuk tak akan melarang mantan anggota organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) akan segera terealisai. Hal ini pun kian di kuatkan dengan ucapan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M. Edhi. Ia menerangkan, bahwa mantan anggota HTI dapat menjadi PNS jika mampu setia terhadap Pancasila.
"Sepanjang dia memenuhi syarat tidak masalah. Karena eks anggota HTI itu sudah dianggap menjadi masyarakat biasa, masyarakat Indonesia. Tidak ada prioritas, dilarang tidak, dibatasin juga tidak," terangnya, Jumat (18/8).
Namun, langkah pemerintah tampaknya masih harus dilakukannya pembinaan terhadap mantan anggota HTI usai organisasi itu dibubarkan Juli lalu. Pembinaan akan dilakukan memanfaatkan badan, lembaga, atau kesatuan yang ada di masing-masing kementerian.
Arief menjelaskan, pembinaan terhadap bekas anggota HTI akan dilakukan secara umum. "Tak ada pembinaan khusus, Mereka perlu dikasih tau, agar mereka mampu menjadi WNI yang baik dan taat terhadap undang-undang," sambungnya.
Saat ini pemerintah, sedang melakukan pembahasan rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mantan anggota HTI. Penerbitan SKB tersebut, bertujuan mengimbau kepada mantan pengurus, anggota dan simpatisan HTI untuk meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. (trs)
Advertisement