Tak Ada Korelasi Bansos dengan Kenaikan Suara di Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
“Mahkamah Konstitusi tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ujar dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta pada Senin 22 April 2024.
Dikatakan Asrul Sani, bahwa MK menemukan fakta dimana alat bukti yang diajukan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak memaparkan secara utuh atau komprehensif sebaga alat bukti.
“Terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ujarnya.
Arsul Sani mengatakan penggunaan anggaran bansos tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan. Sebab, pelaksanaan anggaran Bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
Sebelumnya Tim hukum TPN Ganjar Mahfud - Annisa Ismail mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai pihak dari pusat dan daerah. Tujuannya untuk kemenangan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
“Hal tersebut juga dikombinasikan dengan dugaan politisasi bansos yang terlihat dari pemanfaatan aspek waktu, jumlah yang dibagikan serta aspek penerima bansos,” ujar Annisa saat membacakan materi gugatan, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum – (PHPU), di Gedung MK, dikutip di kanal youtube Kamis 28 Maret 2024.
Dalam paparan lain Annisa Ismail mengatakan, ada tiga dugaan indikasi nepotisme yang melancarkan Gibran Rakabumingraka ikut Pilpres 2024. Penjabaran dari tiga dugaan nepotisme itu, memastikan Gibran punya dasar maju sebagai Cawapres, dimulai dari calon Walikota Surakarta.