Tak Ada Izin, Pemerintah Badung, Bali Tutup Restoran di Dalam Goa
Publik dihebohkan dengan keberadaan goa yang dijadikan sebuah restoran di Bali.Goa tersebut berlokasi di kawasan hotel The Edge, Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Salah seorang wisatawan asal Surabaya, Wahyu Irawan, menuturkan goa ini memiliki luas sekitar 12 meter persegi. Dinding-dindingnya merupakan batu karang dan berupa stalaktit serta stalagmit. Kondisinya mirip di daerah Tuban. Goa yang dijadikan restoran tersebut hanya memiliki satu pintu akses untuk keluar dan masuk."Sabtu 16 Juli 2022 lalu saya sempat melihat goa Lempeh yang disulap jadi restoran. Yang saya dengar masyarakat adat ada yang tidak setuju," kata Wahyu melalui pesan singkat kepada Ngopibareng.id Rabu 20 Juli 2022.
Keberadaan goa yang dijadikan restoran tersebut menjadi perbincangan setelah informasi itu diunggah oleh warganet di akun Twitter.
Menurut Pamong Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Bali I Made Warsika, goa tersebut bukan buatan manusia namun terbentuk secara alami.
Dia menyayangkan pihak hotel yang tidak membuat laporan penemuan goa sebelum menjadikan tempat tersebut sebagai restoran.
Ditutup Sementara
Kabar terakhir yang diterima Ngopibareng.id, setelah gaduh di media sosial, restoran di goa itu ditutup karena tak berizin.
Penutupan restoran itu diputuskan setelah Satpol PP Kabupaten Badung, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali dan sejumlah instansi lain melakukan peninjauan ke lokasi pada Selasa 19 Juli 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan penutupan restoran dalam goa itu dilakukan karena tak adanya izin untuk membuat restoran di dalam goa. "Itu yang pasti sudah tidak ada (izin) khusus di goa ini. Makanya, kami putuskan hari ini tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap," ujar dan dikutip dari Antara, Rabu 20 Juli 2022.
Selain itu, Satpol PP Badung juga tengah melakukan kajian bersama instansi-instansi terkait soal status goa tersebut. "Dari peninjauan ini, kesimpulan yang diambil untuk kegiatan di Restoran The Cave dihentikan sementara karena kami ingin mendapatkan kajian dari instansi terkait, khususnya balai budaya, apakah goa ini kategori alam atau cagar budaya, sehingga secepatnya bisa diberikan rekomendasi," ujar Ketut Suryanegara.
Ketut Suryanegara mengatakan, apabila hasil rekomendasi menyebutkan bahwa goa itu merupakan cagar budaya, maka menjadi kewajiban negara untuk menjaga kelestariannya.
Andai ada kepastian hukum, mulai perizinan, rekomendasi dari pihak lingkungan hidup, dan balai budaya yang menyatakan bahwa restoran bisa dibangun di dalam goa maka rekomendasi agar restoran The Cave bisa beroperasi kembali akan diberikan. "Kalaupun itu nantinya murni bentukan alam maka kami juga ingin adanya kepastian, baik itu perizinan maupun dari segi keamanan," katanya.
Ketut menyebut, yang sebelumnya telah dikantongi pihak pengelola adalah perizinan operasional untuk hotel dan restoran. Sedangkan restoran di dalam goa belum berizin. "Kami putuskan mulai hari ini itu tidak boleh digunakan sampai izinnya lengkap. Kami menunggu izin dari dinas perizinan, kalau semuanya lengkap baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk dapat dibuka kembali," ujarnya.