Tak Ada Izin, Bawaslu Mojokerto Bubarkan Lima Kampanye Caleg
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membubarkan kegiatan kampanye dilakukan para caleg partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Mojokerto.
Para caleg tersebut berkampanye tapi tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengungkapkan, selama 15 hari kampanye berjalan, lembaganya mengklaim telah menemukan banyak pelanggaran kampanye.
Dominasi pelanggaran itu tak lain adalah kampanye tanpa dilengkapi izin berkampanye. ”Rata-rata dilakukan oleh caleg tingkat Kabupaten,” kata Dody Rabu 13 Desember 2023.
Bawaslu mengidentifikasi, setidaknya pelanggaran kampanye tersebut tercatat ada lima pelanggaran. ”Jika tidak bisa menunjukkan STTP dari Kepolisian, konsekuensinya, ya kita bubarkan,” ujar Dody.
Dirinya menjelaskan, lima pelanggaran kampanye tak berizin tersebut tersebar di lima Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Meliputi, satu kali di Kecamatan Kutorejo, Gondang (1 kali), Mojoanyar (1 kali), Sooko (1 kali), dan Pacet (1 kali).
Rata-rata kegiatan kampanye ini berupa pertemuan terbatas di rumah warga atau tim sukses. ”Sebelumnya sudah kami ingatkan beberapa kali. Karena tidak mematuhi ketentuan, ya terpaksa kita bubarkan,” tegas Dody.
Dody menerangkan, selama tahapan kampanye berlangsung, peserta pemilu memang diwajibkan memroses STTPK sebelum mengumpulkan massa. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum.
Di samping sebagai syarat sebelum menggelar kampanye, surat yang diterbitkan institusi kepolisian tersebut belakangan masih rawan diabaikan. Sehingga, lanjut Dody, sejak masa kampanye berlangsung 28 November lalu, pihaknya mencatat sudah terdapat beberapa pelanggaran kampanye.
”Hari ini, tren kerawanan yang kita waspadai adalah kampanye tidak dilengkapi STTPK,” cetusnya.
Kampanye, baik dilakukan calon legislatif (caleg), partai politik, maupun tim sukses capres-cawapres, memang sebagai ajang untuk menyampaikan visi-misi dan program politik. Di tempat umum atau bahkan di beberapa rumah warga dengan jumlah massa terbatas.
Akan tetapi, lanjut Dody, ketika peserta pemilu menggelar kampanye ditekankan tetap mengantongi izin kampanye dari kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU. ”Di dalamnya tidak disebutkan minimal massanya berapa. Namun, ini sudah menjadi syarat ketika menggelar kampanye,” tandas dia.
Guna mencegah pelanggaran tersebut tidak terulang hingga masa kampanye berakhir 10 Februari 2024 mendatang, Bawaslu dibantu 54 personel Panwascam dan 304 PKD (pengawas kelurahan dan desa) akan terus meneropong indikasi-indikasi pelanggaran pemilu. Terlebih, dalam kontestasi pemilu 2024 ini, jumlah caleg DPRD kabupaten tersebar di 18 kecamatan mencapai 656 caleg.Dody.
”Kami juga berharap masyarakat aktif melapor kepada petugas jika ditemukan pelanggaran pemilu,” imbuh Dody.
Sementara itu, Kasatintelkam Polres Mojokerto Iptu Nanang Sujatmiko membenarkan, bahwa setiap caleg atau parpol yang akan menggelar kampanye diminta mengurus STTPK kepada kepolisian. ”Aturannya memang demikian, dan itu sudah tertuang di PKPU,” tegas Nanang.
Advertisement