Batal Terapkan Deposit, Pemkot Surabaya Berlakukan Denda
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatalkan kebijakan yang mewajibkan kepada seluruh pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) untuk membayar deposit uang sebesar Rp100 juta sebelum bisa beroperasi.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, kebijakan ini batal namun akan diberlakukan denda.
"Untuk wacana deposit Rp100 juta sudah kita diskusikan dengan para pakar dan sudah kami diskusikan dengan Pak WaliKota. Itu belum bisa untuk dilaksanakan, tapi konsekuensinya adalah denda. Ketika ada pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka sanksi bukan hanya penghentian kegiatan dan penyegelan, tapi juga denda sesuai Perda," kata Irvan.
Karena itu, ia menegaskan, agar para pengusaha RHU untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan yang sesuai. Di antaranya mewajibkan penggunaan masker, pembatasan pengunjung hanya 50 persen dari jumlah kapasitas, serta menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu juga meminta kepada pengusaha untuk membentuk Satgas Covid-19 internal. Sehingga, apabila ada yang melanggar bisa ditindak.
"Kalau misalkan kita menemukan lewat medsos video kayak begini (pelanggaran prokes) maka jangan salahkan kami kalau terpaksa harus kita lakukan penyegelan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Hiburan dan Rekreasi Umum (Hiperhu) Surabaya, George Hadiwiyanto mengatakan, para pengusaha akan menaati segala aturan yang ada.
Hanya saja, masih ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih dalam terkait jam operasional. Sebab, ada beberapa RHU yang baru akan ramai setelah pukul 22.00 WIB.
"Misalkan jam operasional, kalau jam 10 (malam) itu baru orang datang, karyawan juga, tapi sudahlah Itu tidak kita permasalahkan. Kita terima dulu dari pemerintah nanti sambil dievaluasi. Nanti kita usulkan kembali jam 12," kata George.