Tak Ada Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2023, Tunggu Imlek 2023
Pemerintah memutuskan tak ada cuti bersama untuk Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Libur cuti bersama Baru ada pada peringatan Imlek 2023 nanti.
Tak Ada Cuti Bersama
Libur Natal ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenegakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022.
SKB itu menetapkan jika cuti bersama pada Senin 26 Desember ditiadakan. Sehingga libur Natal hanya pada 25 Desember saja.
Hal serupa juga ditetapkan untuk libur Tahun Baru 2023. Lewat SKB Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Lewat surat itu, maka libur Tahun Baru 2023 hanya jatuh pada 1 Januari 2023 saja dikutip dari tempo.co.
Cuti Bersama Imlek
Namun sejumlah perkantoran menetapkan cuti bersama Natal di luar Minggu 25 Desember 2022. "Di kantor Saya cuti bersama Natal sampai Senin, 26 Desember 2022," kata Ariyani Khasanah.
Resepsionis di sebuah perusahaan tambang itu menyebut ada banyak ekspatriat yang bekerja di kantornya, Senin 26 Desember 2022.
Selain itu, kalender cuti bersama dari pemerintah, baru diberikan saat Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023. Cuti Bersama diberikan pada Senin 23 Januari 2023.