Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Pamekasan 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur, memastikan tidak ada pasangan calon (paslon) perseorangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.
Hal tersebut berdasarkan data saat batas akhir tahap penyerahan dokumen untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Masa penyerahan pemenuhan persyaratan paslon perorangan sejak 8 sampai 12 Mei 2024.
“Selama ini tahapan pilkada ini sudah dimulai, di antaranya pemenuhan syarat calon perseorangan. Namun hingga tahapan berakhir, tidak ada satupun berkas dokumen syarat dukungan paslon perseorangan di Pilkada Pamekasan 2024, alias nihil,” ungkap Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Sabtu 18 Mei 2024.
Pemenuhan untuk calon perorangan ini memang relatif berat, terlebih angka dukungan harus terkumpul sebanyak 50.724 suara dari total sebanyak 676.308 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 7 dari 13 kecamatan berbeda di Pamekasan.
Ketetapan tersebut berdasar Keputusan KPU Pamekasan, Nomor 604 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bacalon Perseorangan pada Pilkada Pamekasan 2024.
KPU secara resmi menutup masa penerimaan penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan pada pelaksanaan pilkada Pamekasan 2024. "Hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun alias nihil yang menyerahkan pemenuhan syarat calon perseorangan di Pamekasan,” tegas Halili.