Tak Ada Balon Udara Lebaran Sepi, Diancam Pidana sih
Hari raya, Idul Fitri, lebaran, berlebaran, tidak afdol rasanya kalau tidak ada balon udara. Selesai salat Ied, warga kampung, remaja-ramaja masjid, dimana saja, biasa dan bisa menerbangkan balon udara.
Jumlahnya bisa puluhan. Bahkan ratusan. Bentuknya bisa bermacam-macam. Hanya sekadar seperti balon, seperti ubur-ubur, hingga tokoh-tokoh film kartun spongebob, dan seterusnya.
Lebaran kali ini sepi dari semua itu. Banyak orang memandangi langit, mencari-cari, tapi yang dicari tidak ada. Pun juga anak-anak, biasa ikut ribut menciptakan asap untuk mengisi ruang di balon udara, membakar daun-daun, agar balon udara bisa terbang, tak tampak keributannya.
Di alun-alun kota Blitar, persis salat Ied usai, biasanya kesibukan menerbangkan balon mengalahkan hirup pikuk orang salam-salaman, dan membersihkan alas-alas bekas salat di lapangan. Kelihatan asap mengepul, pasti diserbu. Itu artinya, di sana sedang bersiap-siap menerbangkan balon udara.
Tapi lebaran kali ini tidak. Tidak ada hiruk pikuk asap dan balon udara itu. Nihil. Padahal orang-orang sudah pada menunggu. Anak-anak para pemudik menanti acara tahunan itu. Tapi semuanya pupus hatinya. Tak ada balon udara lagi.
Pemerintah Kota Blitar rupanya tak mengijinkan ada balon udara lagi. Tak sekadar hanya imbauan, tapi larangan! Melanggar, tetap nekat menerbangkan balon udara usai salat Ied di alun-alun bakal didatangi Satpol PP. Tidak hanya ditegur, tetapi disita.
Itu Pemkot Blitar. Di Jakarta, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga sama. Menteri meminta masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan menerbangkan balon udara berukuran besar dilarang dilakilan.
Larangan itu berkaitan dengan upaya menghindari gangguan penerbangan.
"Balon udara kalau terbang ke atas itu mengganggu jalur penerbangan. Oleh karenanya sejak kemarin sudah ada catatan dari pilot," ujar Menhub Budi kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2019.
Kata Budi, untuk memfasilitasi penerbangan balon udara Airnav bersama pihak terkait akan berkoordinasi memfasilitasi masyarakat. Pekan depan, penerbangan balon udara bisa dilakukan di Pekalongan.
"Nanti pada minggu depan kalau mau menerbangkan balon udara kerja sama dalam satu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav. Jadi orang-orang yang melakukan kegiatan liar saya minta Kapolda dilakukan penertiban tidak boleh terbang. Kalau mau di Pekalongan," tegasnya.
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut melanjutkan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ditemukan penerbangan balon udara secara liar. Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana.
Itu penegasan Pak Menteri. Ditertibkan atau pidana! Masalahnya, Pekalongan dan Blitar itu terpisah jarak. Tidak dekat. Harus menempuh perjalanan lebih dari delapan jam. Siapa mau? Yah... sebuah tradisi akan hilang lagi. (widikamidi)