Tak Ada Ampun Truk ODOL Melintas Jalan Raya di Situbondo
Tak ada ampun bagi truk angkutan barang Over Dimension and Over Loading (ODOL). Oknum sopir ODOL yang melintas di jalan raya wilayah Situbondo, Jawa Timur, langsung ditindak tegas. Satlantas Polres Situbondo langsung menerapkan tilang terhadap truk yang melebihi kapasitas dan muatan itu.
"Penindakan tegas tilang terhadap truk barang ODOL melintas di jalan raya wilayah Situbondo, karena membahayakan pengguna jalan lainnya dan fasilitas jalan," kata Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Anindita Harcahyaningdyah kepada Ngopibareng.id, Senin 21 Februari 2022.
Selain itu, menurut AKP Anindita, truk ODOL cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Karena, truk kelebihan kapasitas dan muatan biasanya sulit dikendalikan jika ada masalah di jalan raya.
"Seperti saat melintas di jalan tikungan atau tanjakan dan turunan, ketika rem mendadak sering terjadi blong yang membahayakan pengemudi truk ODOL sendiri dan pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Penindakan tegas tilang terhadap truk ODOL dilakukan rutin Satlantas Polres Situbondo di sejumlah titik jalan raya. Khususnya pada jalan raya nasional di jalur pantura Situbondo. Di antaranya Jalan Raya WR Supratman dan Jalan Raya PB Sudirman.
"Penindakan tegas tilang terhadap truk ODOL terus kita dilakukan. Juga, kita lakukan sosialisasi pengarahan dan pembinaan kepada pemilik truk agar tidak menggunakan truk ODOL," pungkas AKP Anindita.