Tak Ada Alasan Gak Bisa Sekolah, SPP SMA/SMK di Pasuruan Gratis
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 904.867.840.000 untuk SPP (Sumbangan Pendanaan Pendidikan) yang sekarang diganti dengan nama BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan).
Jumlah tersebut menjadi dua perincian. Yakni Rp 423.967.470.000 untuk BPOPP siswa SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur, serta Rp 480.900.370.000, untuk pelajar SMA/SMK swasta yang dialokasikan untuk 6 bulan.
Khusus untuk Kota dan Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 19.652.970.000 untuk BPOPP bagi SMA dan SMK negeri dan Rp 15.452.230.000 untuk SMK/SMA swasta.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Kota dan Kabupaten Pasuruan, Indah Yudiani mengatakan, kebijakan BPOPP adalah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 dan merupakan bagian dari Nawa Bhakti Satya yang ketiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur.
Tujuan dari BPOPP adalah untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya para peserta didik di SMA dan SMK, khususnya dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
"BPOPP ini diperuntukkan untuk siswa SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Penggunaan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun," kata Indah, Selasa, 30 Juli 2019.
Sedangkan untuk SMA dan SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, Indah menegaskan bahwa sekolah tersebut harus sudah memiliki ijin operasional, terdata dalam Dapodik, dan berstatus terakreditasi serta harus mengajukan proposal bantuan.
"Bedanya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda adalah tidak adanya proposal. Melainkan langsung akan diberikan ke sekolah. Tapi kalau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus ada proposal dulu," katanya.
Lebih detail Indah menjelaskan, untuk satuan biaya program BPOPP pada SMA dan SMK per siswa per bulan, disesuaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 120/71/101/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan SMA dan SMK.
Untuk pelajar SMA Negeri/Swasta di Kota Pasuruan mendapat bantuan sebesar Rp85 ribu/bulan. Sedangkan pelajar SMK Negeri/Swasta Non Teknis sebesar Rp120 ribu/bulan dan SMK Teknis sebesar Rp150 ribu/bulan.
Sementara untuk pelajar SMA Negeri/Swasta di Kabupaten Pasuruan mendapat bantuan sebesar Rp70 ribu/bulan, kemudian pelajar SMK Negeri/Swasta Non Teknis sebesar Rp110 ribu/bulan serta pelajar SMK Teknis sebesar Rp135 ribu/bulan.
Menurut Indah, BPOPP dikelola oleh sekolah dengan menerapkan MBS. Yakni dengan memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Selain itu, pengelolaan dilakukan dengan mengikutsertakan guru dan komite sekolah serta wajib melaksanakan ketentuan.
"Sekolah penerima harus bisa mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan evaluasi tiap tahun; dan Menyusun Rencana Kerja dengan ketentuan," katanya.
Lebih lanjut, istri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi itu menambahkan bahwasanya BPOPP disalurkan per tiga bulan dan diterimakan secara utuh dalam bentuk transfer ke rekening sekolah.
"Yang ditekankan adalah sekolah tidak diperkenankan melakukan pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun oleh pihak manapun," ujarnya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement