Tak Ada Adegan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Kata Polisi
Penyidik gabungan Mabes Polri terus menggali fakta tragedi Kanjuruhan, Sabtu 2 Oktober 2022. Korban tewas hingga hari ini sejumlah 135 orang. Namun, ada salah satu tahapan rekonstruksi terlewat.
Di mana hal tersebut melibatkan tiga orang tersangka anggota kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarwan. Selain itu, ada saksi-saksi yang juga dari kepolisian.
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh perwakilan Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Rekonstruksi itu mendapat respons kurang baik dari sejumlah pihak. Sebab, peragaan adegan saksi dan tersangka tidak ada penembakan gas air mata ke arah tribun penonton. Padahal fakta itu disebutkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sesuai dengan hasil temuan TGIPF.
Justru dalam adegannya penembakan gas air mata hanya dilakukan ke arah sentel ban (lintasan tepi lapangan).
"Apa pun yang disampaikan tersangka dan saksi itu yang diperagakan, namun penyidik tidak murni berdasarkan rekonstruksi karena penyidik sudah mengantongi bukti sendiri, sesuai fakta kejadian," ungkap Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Achmad Taufiqurrahman, Senin 24 Oktober 2022.
Seperti dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Jumlah korban meninggal hingga hari ini sebanyak 135 orang. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.