Tahun Politik, DMI Kota Kediri Ingatkan Tak Kampanye di Masjid
Memasuki tahun politik, Ketua Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri, KH Abu Bakar Abdul Jalil mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk kampanye.
Ketua PCNU Kota Kediri tersebut menyebut, ketentuan ini dibuat oleh pengurus pusat Dewan Masjid Indonesia.
"Memang tidak diperkenankan dari dulu sampai sekarang. Nanti setelah lebaran baru kita sosialisasikan," terangnya.
Gus Ab, sapaannya, sebelum bulan suci Ramadan, ia sudah menyampaikan terkait aturan tersebut kepada takmir Masjid.
"Tetapi secara resmi suratnya belum kita terima. Biasanya surat turun setelah lebaran, biasanya kan mulai menjelang Pemilu pada bulan Mei , sudah ada pendaftaran," tuturnya.
Gus Ab mengatakan tempat peribadatan Masjid di Kota Kediri tercatat berjumlah 261. Sementara keberadaan Mushola berjumlah lebih dari 500 tersebar di tiga wilayah Kecamatan. Setelah mendapat bimbingan sekaligus arahan, ketentuan ini kemudian direspon positif oleh sejumlah para takmir masjid.
"Memang betul masjid itu kan milik umum, jangan nanti ada jemaah ternyata tidak sesuai pilihan partainya malah tidak tepat. Kalau di Kota Kediri sejauh ini belum ada karena insya Allah masyarakatnya sudah dewasa," tuturnya.
"Dulu pernah ada temuan kampanye di masjid, akhirnya kita tegur dan akhirnya selesai pada Pemilu tahun lalu. Tidak sampai dibawa ke Bawaslu. Jemaah datang tahunya diundang di mushola ternyata ya itu," ungkapnya.