Dua Pekan, Polrestabes Surabaya Bekuk 62 Tersangka dari 56 Kasus
Polrestabes Surabaya mengungkap 56 kasus dengan 62 tersangka selama dua pekan di awal 2020. Rinciannya 31 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), 11 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 16 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ada pula 1 tersangka kasus prostitusi, 1 tersangka mafia tanah, dan dua tersangka penggelapan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menyebut jumlah terjadinya tindak pidana pada awal tahun 2020 menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Angka kejahatan cenderung menurun sesuai data yang ada dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam kurun waktu itu, operasi rutin dilakukan, dan banyak dijumpai Curas, Curat, Curanmor (C3) di jajaran wilayah Polrestabes Surabaya,” ucap Sandi di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 17 Januari 2020.
Dalam ungkap kasus selama dua pekan tersebut, ada dua kasus yang menonjol yakni kasus Curat dan penggelapan mobil yang berhasil di ungkap Polsek Karangpilang Surabaya.
“Mereka ditangkap dalam kurun waktu 1×24 jam setelah korbannya melapor ke polisi,” jelas Sandi.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 11 unit roda empat berbagai jenis.
Selain itu Sandi juga berharap, agar dalam Pilkada Serentak 2020, di mana Surabaya menjadi salah satu kota yang akan memilih pemimpin baru, angka tindak kriminalitas bisa ditekan.
"Tentunya ini tahun politik untuk Kota Surabaya, bagaimana Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran bekerja keras untuk menciptakan rasa aman di masyarakat," katanya.
Demi membantu masyarakat untuk melapor dan meminta bantuan kepada petugas, Sandi kembali mengingatkan untuk segera memiliki aplikasi Jogo Suroboyo.
"Dengan Jogo Suroboyo, masyarakat bisa 24 jam melapor bila ada kejadian yang ada di sekitar mereka, baik kejadian maupun aksi kejahatan," pungkasnya.
Advertisement