Tahun Lalu Tembus 611 Orang, Kini Cuma 93 Orang Daftar Capim KPK
Pendaftaran calon pimpinan (Capim) KPK sudah diselenggarakan sejak 17 Juni hingga Kamis lusa, 4 Juli 2019. Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara mengirim langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110.
Berkas juga dapat dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau melalui email ke alamat [email protected]. Salinan cetak (hardcopy) berkas diserahkan pada saat uji kompetensi. Pendaftaran capim KPK tidak dipungut biaya.
Dua hari jelang penutupan pendaftaran tersebut, panitia seleksi (pansel) capim KPK telah menerima 93 pendaftar. "Ada 93 orang didominasi dosen dan pengacara. Dosen ada 22 orang, advokat 20 orang dan yang lain ada juga 2 orang dokter, dari perpajakan, perempuan 4 orang, kemudian dari polisi 2 orang kemudian pensiunan jaksa dan dari keuangan," kata ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih, dikutip dari Antara.
Jumlah tersebut masih jauh di bawah jumlah pendaftar untuk pimpinan KPK 2015-2019 yang pada hari terakhir pendaftaran berjumlah 611 orang.
"Apakah akan diperpanjang atau tidak, memang kita membuka pendaftaran 14 hari kerja, tapi bisa diperpanjang, bisa juga tidak. Bisa diperpanjang karena hari ini dinamikanya tinggi, yaitu 22 orang kami terima kari ini, kalau besok 50 yang daftar, lusa 50 orang, dan hari terakhir 100 ya sudah, maka kita tidak hanya melihat kuantitas tapi kalau dari kualitas sudah cukup tidak diperpanjang," ungkap Yanti.
Syarat dan Ketentuan
Sejumlah persyaratan capim KPK yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga disyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement