Tahun Depan, Presiden Berikan Dana Untuk Kelurahan
Setelah dana desa, pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya dimulai pada awal tahun mendatang.
Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," ujar Presiden Jokowi saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018, pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Selain itu, Kepala Negara juga akan mengeluarkan kebijakan terkait operasional dana desa yang mengatur penggunaan dan fungsi dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
"Sebentar lagi akan kita revisi PP nya, baru kita hitung-hitung gak tahu dapat 5 atau 4 persen. Nanti akan kita putuskan," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Presiden berharap agar para aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik sehingga dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota semua melihat penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran sehingga rakyat betul-betul mendapatkan manfaatnya," kata Jokowi.
Terkait dengan dana desa, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana untuk kesejahteraan desa yang semakin meningkat tiap tahunnya. Mulai dari Rp20 triliun di tahun 2015, Rp47 triliun di tahun 2016, dan Rp60 triliun di tahun 2017 dan 2018.
"Tahun depan kurang lebih Rp70 triliun, menunggu persetujuan Dewan," ujar Presiden.
Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Advertisement