Tahun Baru Lewat, Berkas Tahap II Irjen Teddy Sudah Ditunggu
Pelimpahan berkas tahap II atas tersangka Irjen Teddy Minahasa hingga kini belum dilaksanakan. Sesuai perencanaan pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta awal Januari 2023 ini.
Namun pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka Irjen Teddy Minahasa dan beberapa tersangka lainnya, belum dilakukan hingga 4 Januari 2023. “Minggu depan kita kabari jika sudah siap untuk tahap II,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, dikutip tempo.co Selasa 3 Januari 2023.
Soal itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan penyerahan berkas akan dilakukan pada awal tahun ini. "Kemungkinan minggu pertama. Awal Januari sudah ada, karena mengingat masa penahanannya juga," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Sebelumnya penyidik Pola Metro Jaya menyebutkan, berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa telah dinyatakan lengkap atau P21 (sempurna) oleh jaksa. Selanjutnya, akan ada pelimpahan tahap II, yakni dengan menyertakan tersangka beserta barang bukti.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan untuk pelimpahan tahap II akan dilakukan setelah perayaan malam Tahun Baru 2023 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."Berkas pak Irjen TM sudah P21," katanya Jumat (22 Desember 2022.
Dikatakan Kombes Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya sedang menyiapkan pelimpahan tahap II. Rencana Teddy Minahasa beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada awal tahun baru 2023. "Setelah tahun baru (pelimpahan tahap II)," ujar dia.
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan. Kemudian barang terlarang itu diganti dengan tawas.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) dalam kasus narkoba. Atas dasar hal tersebut Kadiv Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan. “Kemarin saya minta Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) menjemput dan memeriksa terhadap Irjen TM,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri 14 Oktober 2022.
Terkait hal itu, lanjut Kapolri, “Saya minta Kadiv Propam melaksankan ancaman hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Saya juga minta Kapolda Metro (Irjen Fadil Imran) untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya,” tandasnya.