Tahun Baru, Hiburan Malam di Lamongan Wajib Tutup
Tempat hiburan malam di Lamongan wajib tutup di malam pergantian tahun baru. Penegasan itu dinyatakan dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Sekkab Pemkab Lamongan tertanggal 27 Desember 2023.
Surat edaran bernomor 300553/413.126/2023 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin Ali Fikri itu dikhususkan untuk usaha karaoke. Atau, rumah minum dan hiburan malam yang menyediakan atau memperbolehkan pengunjungnya membawa minuman beralkohol.
Surat edaran berdalih demi menjaga Lamongan tetap kondusif serta mewaspadai kerawanan gangguan ketertiban umum itu berlaku 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
"Selama dua hari itu kami meminta agar pemilik hiburan malam yang menyediakan dan memperbolehkan pengunjungnya membawa minuman beralkohol untuk tidak melakukan kegiatan atau tutup sementara,' kata Fahrudin.
Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa keputusan ini sebelumnya dilaksanakan rapat yang dihadiri pihak terkait. Di antaranya, Polres, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Bagian Kesra Setda Pemkab Lamongan.
Adapun untuk memastikan apakah tempat hiburan tersebut menaati imbauan atau tidak, jelas akan dilakukan operasi. Jika ada yang melanggar tentu akan terkena sanksi.
"Karena sebelumnya sudah kita kirimkan surat edaran itu," imbuhnya.
Beberapa pemilik usaha hiburan malam mengaku sudah menerima edaran tersebut. Heru Wijaya, pemilik Cafe Spooring tidak mempermasalahkan larangan itu. Sekalipun secara ekonomi berdampak pada karyawan.
"Secara ekonomi kalau dihitung jelas rugi. Tetapi ini kan untuk kepentingan bersama. Demi menjaga ketenteraman dan kondusifitas Lamongan saya sangat mendukung imbauan ini. Agar Lamongan benar-benar enak dan nyaman," katanya, kepada Ngopibareng.id.