Tahun Baru Boleh Keluar Rumah, Asal Patuhi Aturan Ini
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, pada saat malam pergantian tahun 2023 mendatang, restoran, tempat hiburan dan usaha boleh tetap buka asal tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 100 persen karena Surabaya masih PPKM level satu.
Menurutnya, hal ini juga sudah diatur dalam SE yang akan dikeluarkan Walikota Surabaya terkait pengamanan tahun baru.
"Jadi saat tahun baru masyarakat boleh keluar atau merayakan di luar rumah, asal tidak mengumpulkan massa yang mengakibatkan kerumunan dalam jumlah besar," ujar Yayuk, sapaan akrabnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan larangan-larangan saat merayakan malam tahun baru sebagai berikut:
1. Tidak Membunyikan Petasan.
Maria mengimbau, masyarakat Surabaya untuk tidak membunyikan petasan dengan suara ledakan yang besar dan bisa menimbulkan gangguan kebakaran di malam tahun baru.
"Kembang api yang tidak menimbulkan ledakan masih boleh," Kamis, 22 Desember 2022.
2. Tidak Boleh Memperjualbelikan Trompet.
Karena masih dalam pandemi Covid-19, terang Yayuk, memperjualbelikan trompet masih belum diperbolehkan.
"Kalau punya sendiri lalu dibunyikan tidak masalah. Tapi, kalau diperjualbelikan, mohon maaf termasuk kategori yang dilarang untuk menghindari penyebaran," terangnya.
Bila masih ditemukan ada yang nekat menjual trompet akan dilakukan tindakan persuasif dan diimbau agar tidak melakukan itu.
Dalam pengamanan malam tahun baru nanti, pihaknya juga akan melibatkan banyak pihak termasuk organisasi masyarakat (ormas).
"Semua elemen akan terlibat, ada dititik-titik pos terpadu. Petugas akan diurai untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan. Makannya juga dilakukan penyekatan di perbatasan," jelasnya.
Sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi juga melarang warganya untuk melakukan konvoi di jalan raya. Ia mengimbau, kegiatan dipusatkan di wilayah RT dan RW masing-masing.
Advertisement