Tahun Baru, Kota Malang Terapkan Jam Malam Mulai Pukul 20:00
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam terhadap aktivitas masyarakat. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini, dengan jam operasional mulai pukul 4 pagi hingga 8 malam.
Walikota Malang, Sutiaji menyatakan jam operasional yang telah diberlakukan tersebut, berlaku hingga 8 Januari 2021. Kebijakan tersebut diambil dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
"Awalnya kami mau membuat SE yang mengatur tentang pembatasan jenis usaha, terlebih mendekati tahun baru. Tapi, di tengah-tengah itu, saya telpon pada provinsi, hasil rakor forpimda provinsi semalam dituangkan dalam SE. itu berkaitan dengan pembatasan kegiatan," ujarnya pada Selasa 29 Desember 2020.
Dengan mengadopsi SE tersebut kata Sutiaji maka seluruh aktivitas mulai pukul 8 malam hingga 4 pagi waktu setempat dilarang. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan saat momen perayaan tahun baru nanti.
"Ada satu klausul, ada satu item yang membuat kami harus lakukan adalah penerapan jam malam. Maka mulai hari ini, ketika itu sudah diundangkan sampai tanggal 8 Januari 2021, diperlakukan jam malam di seluruh provinsi Jawa Timur," katanya.
Terkait sanksi jika nanti ditemukan ada warga ataupun tempat usaha yang ditemukan beraktivitas di atas pukul 8 malam maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menuturkan pihaknya akan bersinergi bersama TNI untuk melakukan penegakan hukum terkait SE tersebut.
"Kami sudah berkomitmen dengan Dandim, apabila ada masyarakat yang masih melakukan kerumunan, akan kami berikan imbauan persuasif untuk segera membubarkan diri," ujarnya.
Untuk memastikan SE tersebut berjalan, Leo mengatakan pihaknya akan terus-menerus melakukan patroli agar praktik di lapangan sesuai dengan kandungan dalam peraturan itu.
"Kami akan lakukan terus menerus (operasi). Namun, kami tidak hilangkan sisi kemanusiaan. Jika ada masyarakat yang beraktivitas di pagi hari, misalnya mengantar orang sakit, kami berikan keleluasaan. Di luar itu, tidak boleh," tutupnya.