Tahun Baru 2023, Penumpang KA Daop 4 Disarankan Datang Lebih Awal
Pergantian malam tahun baru 2023 yang berada di beberapa pusat kota wilayah Daop 4 Semarang diperkirakan akan terjadi kepadatan lalu lintas dan penutupan akses jalan pada beberapa titik.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengimbau, kepada seluruh pelanggan KA yang berangkat tanggal 31 Desember 2022. Terutama pada malam hari diharapkan untuk datang lebih awal ke stasiun.
Itu dilakukan sebagai upaya antisipasi agar seluruh pelanggan KA tidak tertinggal kereta akibat meningkatnya kepadatan di sejumlah arus menuju stasiun.
Para pelanggan KA agar benar-benar memperhatikan waktu keberangkatan keretanya. "Apabila datang terlambat dari jam keberangkatan kereta api, tentunya ini akan merugikan para penumpang sendiri. Apabila penumpang tertinggal, maka tiket dianggap hangus," tegasnya.
Stasiun di wilayah Daop 4 Semarang berada di kawasan dengan arus lalu lintas cukup padat saat malam pergantian tahun baru. Di antaranya Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan dan Stasiun Cepu.
Dimungkinkan arus menuju di 5 stasiun tersebut akan ada kepadatan lalu lintas, bahkan dimungkinkan diberlakukan kebijakan buka tutup lalu lintas secara situasional.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa kereta api untuk bisa datang lebih awal ke stasiun. Lebih baik untuk berangkat ke stasiun lebih awal supaya tidak tertinggal kereta,” jelas Ixfan.
Hingga hari ini, jumlah penumpang yang naik di wilayah Daop 4 Semarang tercatat masih tinggi. Di mana untuk keberangkatan KA tanggal 30 Desember 2022 untuk penumpang naik di wilayah Daop 4 Semarang sebanyak 15.083 penumpang. Sedangkan untuk tanggal 31 Desember 2022 ada sebanyak 9.443 penumpang.
Selain untuk datang lebih awal, para pelanggan KA diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Untuk pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster, sedangkan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, dan usia 6-12 tahun. Serta di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin, kata dia, dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus didampingi.
"Oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” tutup Ixfan.