Tahun Ajaran Baru, Anak Masuk SMP di Banyuwangi Harus Tes Urine
Dinas Pendidikan Banyuwangi mulai menerapkan kurikulum merdeka pada tahun ajaran baru 2022/2023. Salah satu fokusnya adalah pencegahan, penanggulangan dan rehabilitasi narkotika di Banyuwangi. Mengingat saat ini sudah banyak anak-anak pelajar yang terpapar narkotika.
Untuk mewujudkan hal itu, Dinas Pendidikan Banyuwangi membuat Nota Kesepahaman dengan Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika (LRPPN) Banyuwangi, Senin, 1 Agustus 2022.
"Khusus untuk sasarannya tentu di sekolah, di dunia pendidikan," jelas Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno.
Dalam kegiatan yang digelar di SMP 1 Banyuwangi itu, Suratno mengatakan, pada kelompok usia sekolah dasar dan SMP sudah ada beberapa kasus yang sudah ditangani baik oleh sekolah sendiri dalam hal ini guru BK termasuk yang ditangani Lembaga rehabilitasi.
"MOU Dinas Pendidikan dengan LRPPN ini kita manfaatkan momentum untuk bersama mengatasi kasus narkotika di Banyuwangi," jelasnya.
Dia menjelaskan, pencegahan ini sasaran pertama adalah anak didik. Mulai deteksi dini, pencegahan, edukasi sampai ke skrining. Jika ada anak yang berkasus dilakukan sampai ke upaya rehabilitasi. Berikutnya adalah para orang dewasa yakni Kepala Sekolah dan juga bapak ibu guru.
"Kemampuan mereka harus di-update. Bagaimana fenomena peredaran narkoba terkini sampai pola-pola penggunaan pada anak-anak," jelasnya.
Tidak hanya itu, Guru juga harus faham bagaimana anak bisa terpapar dan cara mengatasi agar anak tidak lagi terpapar. Pemahaman Guru juga harus dikuatkan. Karena guru juga bisa saja menjadi orang terpapar juga.
"Bahwa mereka dengan peran pendidik, sebagai orang tua, sebagai suri teladan harus menjauhkan diri dari narkotika," tegasnya.
Sasaran berikutnya adalah para orang tua. Kegiatan parenting yang dilakukan sekolah diharapkan bisa melakukan kegiatan dengan para relawan. Karena mereka pelaku di lapangan bagaimana cara mengingatkan, termasuk edukasi bagaimana mendeteksi anak yang terpapar narkoba.
"Itu terus kita lakukan dengan harapan penanganan ini generasi muda Banyuwangi pada akhirnya bisa benar-benar bebas dari narkoba," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pembina LRPPN Banyuwangi, M Hakim Said mengatakan, proses pencegahan yang akan dijalankan disesuaikan dengan regulasi yang ada yakni Perda nomor 7 tahun 2022. Menurutnya, dalam perda itu diatur siswa SD ketika masuk SMP harus melalui tahapan skrining tes urine.
"itu sudah diatur jelas dalam Perda, hanya saja karena Perbupnya masih belum ada sehingga pelaksanaannya masih tertunda," ujarnya.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini, pihaknya bersama Dinas Pendidikan segera melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Kita akan gaspol sosialisasi ke SD maupun SMP sesuai komitmen yang ada dan kita jalankan langsung," tegasnya.