Tahun 2024, Polisi Ungkap 267 Kasus Narkotika dengan 331 Tersangka
Peredaran narkoba di Kabupaten Jember pada tahun 2024 masih cukup tinggi. Polisi mencatat ada 267 kasus dengan total tersangka sebanyak 331 orang.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jember masih tetap mendominasi selama tahun 2023 dan 2024. Pada tahun 2023 tercatat ada 174 kasus, kemudian meningkat sebanyak 93 kasus pada tahun 2024 sehingga pada tahun 2024 ada 267 kasus.
267 kasus tersebut terdiri atas kasus narkotika sebanyak 184 kasus, okerbaya 77 kasus, dan miras sebanyak delapan kasus. Dari 267 kasus tersebut terdiri atas 331 tersangka dengan komposi 313 tersangka laki-laki dan 18 tersangka perempuan.
Dari total 331 tersangka, sebanyak satu tersangka bandar, 312 pengedar, dan 17 pengguna. Berdasarkan peraturan pemerintah, pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram tidak ditahan.
Tersangka dengan barang bukti kurang dari 1 gram termasuk kategori pemakai atau korban. Sehingga mereka atas rekomendasi dari BNN diajukan menjalani rehabilitasi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengatasi over kapasitas di Lapas Kelas IIA Jember.
“Kebijakan pemerintah agar pemakai dengan barang bukti satu gram ke bawah tidak ditahan menjadi pedoman kami dalam melakukan penindakan. Pengguna dengan barang bukti 1 gram ke bawah masuk kategori korban, sehingga mereka direhabilitasi,” katanya, Senin, 30 Desember 2024.
Terkait barang bukti yang berhasil disita selama periode 2024 tercatat 3.488,47 gram ganja, 94,75 gram pil ekstasi, dan 2.142 sabu. Sedangkan barang bukti berupa obat keras berbahaya tercatat sebanyak 615.172 butir jenis pil koplo dan 93.159 butir pil dekstro.
Selain itu, dalam kegiatan razia yang ditingkatkan, polisi juga menyita 2.802 botol minuman keras berbagai merek.
Lebih jauh Bayu menjelaskan, dalam upaya melawan peredaran narkotika Polres Jember tidak bisa bergerak sendiri, tetapi memerlukan sinergi dengan pemerintah dan masyarakat. Masyarakat bisa secara aktif melaporkan jika melihat indikasi transaksi narkoba.
Selain itu, dalam upaya pencegahan, Polres Jember bekerja sama dengan Dinas Pendikah dan NGO. Polres Jember intens melakukan sosialisasi ke lembaga pendidikan.
Sebagai komitmen menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan internal Polri, Satresnarkoba Polres Jember juga melakukan tes urine secara rutin.
“Peredaran narkotika di wilayah Jember cukup tinggi sehingga perlu upaya nyata dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak. Hal yang perlu menjadi warning bahwa Jember sampai saat ini menjadi sasaran bagi pengedar dan bandar untuk mengedarkan narkotika,” pungkasnya.