Tahun 2024 Kemenkumham Dirikan Kantor Imigrasi di Banyuwangi
Tahun ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan membangun Kantor Imigrasi di Banyuwangi. Keberadaan Kantor Imigrasi di Banyuwangi ini akan mempermudah layanan keimigrasian bagi masyarakat Banyuwangi dan juga warga negara asing (WNA) yang ada di Banyuwangi.
Dalam rangka persiapan pendirian Kantor Imigrasi di Banyuwangi, tim dari Kemenkumham telah bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
Pertemuan dilakukan di Kantor Pemkab Banyuwangi. Tim dipimpin Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, M. Ishaq Ismail.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan pendirian Kantor Imigrasi di Banyuwangi ini akan mendorong peningkatan pelayanan keimigrasian bagi warga Banyuwangi. Termasuk WNA yang ada di Banyuwangi.
"Dengan pembukaan layanan ini, kami berharap pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat di Banyuwangi dan warga asing akan semakin lebih mudah dan dekat,” jelasnya, Minggu, 2 Juni 2024.
Pemkab Banyuwangi, menurut Ipuk telah menyiapkan lahan yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham untuk pembangunan kantor imigrasi di Banyuwangi. “Prosesnya sudah dilakukan, tinggal serah terima," katanya.
Kantor Imigrasi Banyuwangi nantinya akan melayani berbagai layanan keimigrasian warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Banyuwangi. Termasuk melakukan pengawasaan dan pemeriksaan keimigrasian WNA.
Selama ini, layanan keimigrasian yang ada di Banyuwangi merupakan unit kerja non struktural yakni unit layanan paspor (ULP) yang merupakan bagian dari Kantor Imigrasi Kelas I Jember.
Kemenkumham menargetkan Kantor Imigrasi Banyuwangi terealisasi tahun 2024 ini. Sebab permohonan layanan keimigrasian di Banyuwangi terus meningkat. Apalagi tren positif peningkatan turis yang berkunjung ke Banyuwangi.
“Ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membuka layanan di sini," kata Analis Keimigrasian Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, M. Ishaq Ismail.
Secara geografis Banyuwangi juga dekat dengan Bali. Kantor Banyuwangi ini setidaknya sebagai satelit pengawasan WNA di sekitar Bali. Menurut Ishaq, Banyuwangi telah memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi. Salah satunya sudah tersedia unit kerja non struktural (ULP).
Juni 2024 ini ditargetkan Surat Keputusan Kemenkumham terkait pembentukan Kantor Imigrasi Banyuwangi telah terbit. Sehingga secara struktur dan organisatoris Kantor Imigrasi Banyuwangi sudah eksis.
"Penganggaran dan pembangunan gedung masih dalam proses. Sambil menunggu, pelayanan akan kita lakukan dengan mengoptimalkan fasilitas di kantor ULP Banyuwangi," ujarnya.
Advertisement