Tahun 2022, Sengketa Informasi Publik di Pusat Capai 3 Ribu
Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia (RI) mengunjungi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur dalam rangka acara mensosialisasikan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik kepada mahasiswa.
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP RI, Samrotunnajah Ismail mengatakan, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi kepada publik tanpa ada permintaan.
“Keterbukaan Informasi publik benar menjadi hak kita. Tapi mari kita menjadi bijak dengan fasilitas yang kita miliki. Boleh kita menanyakan tapi mari kita gunakan cara yang bijak,” ujarnya pada Jumat 8 Juli 2022.
Setiap badan publik katanya harus memenuhi penyediaan informasi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Pada tahun ini saja KIP RI menerima sebanyak 3 ribu aduan kasus sengketa informasi publik.
“Jumlah ini belum lagi yang ada di Komisi Informasi wilayah. Penyelesaian kami tidak sampai di meja hijau,” katanya.
Ditambahkan Tenaga Ahli KIP RI, Tya Tirtasari mengatakan, persyaratan untuk individu bisa mengajukan sengketa informasi melalui KI yakni harus menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP).
"Jika berupa kumpulan orang maka harus menyertakan surat kuasa yang disertai fotokopi KTP semua orang yang mengajukan sengketa," ujarnya.
Sekretaris UB, Setyono Yudo Tyasmoro berharap para mahasiswa bisa memahami esensi dari keterbukaan informasi publik.
"Apalagi UB sudah tiga tahun berturut-turut mempertahankan Trofi Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Advertisement