Tahun 2022, Kejaksaan Agung Tangkap 95 Buron Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menangkap 173 buron, dimana 95 di antaranya buron kasus korupsi. Jumlah buron yang tertangkap dilakukan mulai Januari hingga Desember 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, penangkapan dilakukan oleh tim yang dikoordinir Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). "Pengamanan daftar pencarian orang (DPO) sepanjang tahun 2022 sebanyak 173 orang," ungkapnya dikutip pmjnews, Minggu 1 Januari 2023.
Dikatakan oleh Sumedana, dari DPO yang ditangkap, terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang. Kemudian buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang.
Sedangkan dari total 173 buronan, 95 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Sedangkan jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.
Menurut Ketut, Jamintel Kejagung juga telah mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan, penyalahgunaan yang dilakukan, mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.
Rinciannya 9 orang terindikasi pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan.
"Selama tahun 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
Pihak Kejagung RI membuka hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah. Tercatat sudah 641 laporan sepanjang 2022. 641 laporan itu telah diteruskan penanganannya ke kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.
Advertisement