Tahun 2022 DPRD Banyuwangi Tuntaskan Pembahasan 9 Raperda
Selama tahun 2022 ini, DPRD Banyuwangi telah menuntaskan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 22 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022. Dari Sembilan Raperda yang sudah tuntas dibahas itu, lima di antaranya sudah disahkan menjadi Perda. Sisanya masih dalam tahap finalisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyatakan, lima Raperda yang telah disahkan antara lain tiga Raperda kumulatif terbuka yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun 2023. Dua Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif.
“Yaitu Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dan Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa,” jelasnya, Selasa, 20 Desember 2022.
Rencananya, menurut Sofiandi, dalam pekan ini ada satu Raperda lagi yang akan disahkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia menambahkan, tiga judul Raperda yang telah tuntas pembahasannya namun masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, yakni Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah, Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. “Ada tiga Raperda usulan dewan yang selesai dibahas dan saat ini masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” bebernya.
Politisi Partai Golkar ini mengakui kinerja Propemperda tahun 2022 masih belum maksimal sehingga ada 13 Raperda yang belum terbahas. Kondisi ini terkendala beberapa hal. Di antaranya, adanya penyesuaian dengan Undang-undang di atasnya seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar. “Penyesuaian ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Menurutnya, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mengharuskan adanya identifikasi terhadap Perda-Perda yang ada. Ini untuk memastikan Perda tersebut telah sesuai ataukah bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga perda yang ada perlu dilakukan perubahan, pencabutan, atau dibentuk Perda baru untuk penyesuaian tersebut.
“Penetapan Undang-undang Cipta Kerja dan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah memiliki implikasi terhadap Perda maupun Perbup yang berlaku di setiap daerah sehingga harus ada penyesuaian, “ jelasnya.
Pembahasan Raperda di tahun 2022 ini juga terkendala usulan judul Raperda dalam Propemperda tahun 2022 yang belum memenuhi administrasi perundang-undangan. Di antaranya Naskah Akademik,legal drafting dan bukti telah dilakukan harmonisasi Raperda di Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur sebagaimana amanat Undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Perundang-undangan.
“Adanya pergantian Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Pemkab Banyuwangi juga bisa menjadi kendala terhadap kinerja Propemperda tahun 2022 ini,” ujarnya.