Tahun 2022, Ada 3.137 Janda-Duda Baru di Mojokerto
Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Mojokerto mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2022 mencapai 3.137 kasus yang sudah diputus. Sebagian besar perkaranya cerai gugat atau perceraian yang diajukan istri.
PA Mojokerto mencatat, tren istri gugat cerai suami dilaporkan cukup tinggi. Perkara tersebut jauh lebih tinggi dibanding suami talak istri. Tercatat, pada tahun 2022 jumlah cerai talak sebanyak 757 kasus dan cerai gugat 2.380 kasus.
Dengan begitu jumlah kasus perceraian di Kota/Kabupaten Mojokerto cenderung naik dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2021 lalu, jumlah kasus perceraian yang sudah diputus PA Mojokerto sebanyak 3.163 dalam periode yang sama.
Namun, pada 2021 lalu tren istri gugat cerai suami dilaporkan lebih rendah dari tahun 2022. Kasus cerai gugat mencapai 2.374 perkara. Sisanya sebanyak 789 perkara merupakan cerai talak.
Humas PA Kelas IA Mojokerto Supriyadi, mengatakan, maraknya kasus perceraian di Mojokerto tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor. Salah satunya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Meski banyak permintaan perceraian yang sudah diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi yang bertujuan agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk berpisah.
"Bukan berarti orang yang datang ke PA terus jadi cerai. Hari ini saja (2/2) majelis saya berhasil mediasi, ada 2 yang dicabut dan rukun lagi," katanya, Kamis 09 Februari 2023.
Namun, tak jarang juga orang yang akan bercerai sudah mencapai puncak emosional yang tinggi. Sehingga, meski dilakukan mediasi tetap tidak mengurungkan niatnya untuk melakukan perceraian.
"Kita upayakan semaksimal mungkin untuk memberikan waktu mediasi. Namun karena terus menerus bertengkar itu yang akhirnya membuat mereka tetap melakukan perceraian," jelasnya.
Supriyadi menambahkan, untuk meminimalisir angka perceraian Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran (Sema) nomor 1 tahun 2022, tentang batasan pengajuan perceraian. Aturan itu akan berlaku mulai awal tahun 2023 ini.
"Karena keprihatinan terhadap banyaknya pasangan yang rusak itu maka MA merespons keluhan masyarakat. Dalam Sema itu batasan pengajuan perceraian asalkan bertengkar terus menerus selama 2 bulan baru bisa mengajukan. Atau setelah 6 bulan berpisah bisa kita ajukan," katanya.