Tahun 2021, Pemkab Mojokerto Ajukan 14.912 Calon Penerima BPUM
Pemkab Mojokerto melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sejumlah 14.912 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Kewenangan penetapan penerima diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data dan bedasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 10.482 penerima.
Pendaftaran BPUM Kabupaten Mojokerto dapat dilakukan melalui link pendaftaran online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP3 mulai tanggal 3-8 Agustus 2021. Sedangkan untuk pengecekan penerima serta reservasi antrian pengambilan dana, dapat dicek melalui link BRI http://eform.bri.co.id.
Mengingat terbatasnya waktu, maka sosialisasi pendaftaran dilakukan melalui surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Mojokerto tanggal 3 Agustus 2021 nomor 518/910/416-114/2021 perihal pengusulan calon penerima BPUM.
Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR.
Sementara penerima BPUM yang sebelumnya sudah mendaftar hari ini sudah melakukan proses pencairan. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Susantoso Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, memantau langsung warga yang melakukan proses pencairan BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta per orang.
Pencairan dilakukan di dua kantor BRI yakni Unit Bangsal sebanyak 1.211 penerima dan Unit Mojosari 1.600 penerima, pada Rabu 4 Agustus 2021. BPUM sendiri merupakan program Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia hingga ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.
Saat menyapa beberapa warga penerima BPUM, bupati sempat menanyakan kendala apa yang dirasakan. Demi ketertiban administrasi, bupati memohon agar semua proses dapat dipenuhi dengan baik agar pencairan berjalan lancar.
“Mohon untuk kerjasamanya Bapak/Ibu agar (persyaratan) bisa dipenuhi semua. Syaratnya mboten angel (tidak susah) dan mboten ribet. Semuanya agar pencairan bisa dilakukan secara cepat, keamanan panjenengan juga terjamin,” kata bupati.
Setelah memantau BPUM, bupati didampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, melaksanakan penyerahan bantuan beras PPKM kemasan 10kg kepada 238 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jatijejer Kecamatan Trawas.
Bantuan beras PPKM di Kabupaten Mojokerto secara keseluruhan, bakal diberikan kepada 81.941 KPM yang telah didata dan diverifikasi. Beras yang diberikan merupakan beras medium Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disalurkan oleh PT. Doshi Roha Logistik, langsung kepada KPM sesuai pagu Kemensos.
Di sela-sela pemberian bantuan beras, Bupati Ikfina selaku Ketua Satgas Covid-19, kembali mengingatkan pentingya protokol kesehatan di tengah kenaikan angka kasus Covid-19.
“Saya sedih jika masih ada warga saya yang tidak percaya Covid-19. Padahal di dalam ruang perawatan ICU sana, banyak pasien Covid-19 yang harus berjuang hidup. Kita bisa menjaga diri kita dari bahaya Covid-19, dengan tetap menjalankan prokes. Saya minta panjenengan semua hati-hati jika bertemu orang luar daerah. Tetap pakai masker terus waspada juga," tandasnya.