Tahun 2021, Kejari Bondowoso Penjarakan 3 Koruptor
Sejak Januari hingga awal Desember 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Jawa Timur telah menjebloskan tiga orang terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ke penjara.
Tiga koruptor ini tersandung dua kasus berbeda, yakni korupsi Dana Desa (DD) untuk BUMDes dan pembangunan infrastruktur dan korupsi dana BUMD PT Bondowoso Gemilang (Bogem).
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Sucipto kepada Ngopibareng.id, Jumat 10 Desember 2021 mengatakan, tiga terpidana korupsi atau koruptor yang dijebloskan ke penjara itu adalah mantan Kades Sempol Ijen Hartono, mantan Direktur PT Bogem Rudi Hartoyo, dan Plt Direktur Surya Kodrat Assidiqi. Ketiga terpidana korupsi ini tersandung dua kasus berbeda.
"Terpidana Hartono tersandung korupsi DD, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Terpidana Rudi Hartoyo mantan Direktur dan Surya Kodrat Plt Direktur tersandung korupsi pembelanjaan kopi sekitar Rp500 juta di PT Bogem," katanya.
Namun, Sucipto mengungkapkan, Kejari belum mengetahui pasti total kerugian dua kasus korupsi yang dikembalikan ke negara. Karena, tiga koruptor yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya itu sepertinya melakukan banding.
"Dua kasus korupsi berbeda dengan tiga terpidana masih belum inkrah, sehingga kita belum tahu pasti kerugian yang dikembalikan ke negara," ungkapnya.
Menurut Sucipto, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Kejari Bondowoso kembali menjalankan program yang diberi nama 'Jaga Desa'. Yakni, jaksa turun ke desa melakukan pembinaan penggunaan anggaran negara.
"Program Jaga Desa sebenarnya kita lakukan setiap tahun. Tapi, selama pandemi Covid-19 sempat tidak jalan. Kita mengimbau semua pengguna anggaran negara taat azas dan aturan, agar tidak berurusan hukum," pungkasnya.