Tahun 2020, Penerima PKH di Kabupaten Pasuruan Turun
Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pasuruan untuk tahun 2020 menurun dibanding tahun 2019.
Data Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, akhir tahun 2019 masih diangka 92.111 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di awal tahun 2020 ini, tercatat hanya 89.635 KPM yang mendapatkan dana PKH.
Nahroji, Koordinator PKH Kabupaten Pasuruan mengatakan, per awal tahun ini, Pendamping PKH kembali melakukan verifikasi dan pendataan KPM yang berhak mendapatkan dana PKH di tahap pertama tahun 2020. Sebagai hasilnya, ada penurunan sebanyak 2476 KPM PKH.
"Kita sudah mulai melakukan verifikasi KPM sejak November lalu. Dan tercatat Januari 2020 ini, ada sebanyak 89.635 KPM yang eligible atau memenuhi syarat. Tapi itu jumlahnya menurun bila dibanding tahun lalu," katanya, kemarin.
Lanjut Nahroji, program penerimaan PKH di Kabupaten Pasuruan sudah memasuki tahap IV sejak tahun 2019 lalu. Jumlah penerima PKH tahun 2020 memang melanjutkan dari penerima PKH tahun lalu. Sehingga setelah diverifikasi, ternyata ada ribuan yang tidak lagi memenuhi syarat.
Penuruan ini ada beberapa sebab. Selain sudah tidak adanya lagi komponen seperti anaknya lulus sekolah yang dipastikan tidak mendapatkan dana PKH lagi. Termasuk lansia meninggal yang juga dicoret sebagai penerima PKH.
"Selain itu ada juga penerima yang pindah sampai graduasi atau secara mandiri mengundurkan diri," katanya.
Lebih lanjut Nahroji menegaskan bahwa 89.635 KPM adalah data yang dipastikan terverifikasi dan sudah diajukan mendapatkan dana PKH tahap pertama tahun 2020 ini. Untuk pencairan dana PKH tahap 1 sudah dilaksanakan mulai bulan Januari ini.
Sedangkan besarannya sesuai jumlah komponen dan dicairkan langsung ke rekening kartu PKH masing-masing. Para penerima bantuan PKH merupakan keluarga miskin dengan kategori dan besaran bantuan yang bervariasi.
Kategori dan besaran bantuan PKH ditentukan bersarkan peraturan Mensos RI, diantaranya ibu hamil akan memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, anak usia dini Rp3 juta per tahun, anak SD Rp900 ribu per tahun, siswa SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp 2juta per tahun, disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun dan dan lanjut usia di atas 70 tahun Rp2,4 juta per tahun.