Tahun 2020, Pasuruan Targetkan Retribusi Pasar Rp4,15 Milyar
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menargetkan penerimaan retribusi pasar daerah di Kabupaten Pasuruan tahun 2020 sebesar Rp4,15 milyar. Target tersebut sama dengan realisasi yang dicapai pada tahun 2019 lalu.
Gatot Sutanto, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, target retribusi tahun 2019 lalu adalah sebesar Rp 3,96 Milyar. Sedangkan realisasinya melebihi target hingga 101,39 persen.
Penerimaan tersebut didapatkan dari pembayaran retribusi yang dibayarkan oleh pedagang yang memiliki kios, los maupun bedak di 14 pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan, serta ponten sampai retribusi bongkar muat. Sedangkan untuk retribusi pedagang dipengaruhi oleh luas kios termasuk jenis barang dagangan yang dijual.
"Sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, seperti kios, lios dan bedak. Dengan cara bulanan dan harian, kalau bulanan pedagang bisa membayar sebulan sekali dengan potongan 10 persen dari total retribusi yang dibayarkan. Ini lebih murah dan efisien," kata Gatot, kemarin.
Dari 14 pasar daerah di Kabupaten Pasuruan, hanya Pasar Pandaan sebagai pasar kelas I yang paling banyak menyumbang retribusi. Yakni mencapai lebih dari Rp1 milyar. Sedangkan lainnya berasal dari 6 pasar kelas I lainnya, 5 pasar kelas II, dan 2 kelas III.
Hanya saja, dalam beberapa tahun terakhir, tidak semua pasar daerah bisa ditarik retribusi. Sebut saja pada tahun 2018 lalu yakni Pasar Grati dan Sukorejo, serta Pasar Winongan dan Gondangwetan.
Pasar-pasar tersebut direvitalisasi dari dana tugas pembantuan (TP) Kementerian Perdagangan, sehingga dalam kurun waktu 3 bulan selesai hingga berita acara serah terima diserahkan ke Pemda, pemungutan retribusi tak bisa dilakukan.
"Ada revitalisasi dana tugas pembantuan DAK dari Kementerian Perdagangan, 3 bulan sampai berita acara serah terima diberikan kepada Pemda selesai, maka boleh dilakukan pemungutan," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)