Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Bertambah 4 Hari
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas evaluasi libur nasional dan cuti bersama 2020.
"Rapat antar tingkat menteri pada pagi ini membahas tentang rencana evaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama," kata dia di Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Pada kesempatan itu tampak hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Hasilnya, menurut bocoran ada tambahan satu Hari Libur Nasional dan tiga hari Cuti Bersama. Hari Libur Nasional bertambah di tanggal 30 Oktober. Semula libur Maulid Nabi hanya di tanggal 29 Oktober 2020, namun kini bertambah satu hari.
Sementara 3 hari Cuti Bersama bertambah di tanggal 28, 29 Mei dan 21 Agustus. Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah. (ant)
Berikut daftarnya:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
14a. 30 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.