Tahun 2020, Kabupaten Pasuruan Dapat Kuota Transmigrasi 5 KK
Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020 memberikan kuota sebanyak 5 KK (Kepala keluarga) kepada Kabupaten Pasuruan yang ingin menjadi transmigran di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, serta di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto melalui Arif Suprapto selaku Kasi Perlindungan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi alias penyuluhan ke kantong-kantong transmigrasi. Diantaranya Kecamatan Puspo, Lumbang, Winongan, Purwodadi, Purwosari dan Kraton.
"Kita sudah sosialisasi ke Winongan, Puspo dan Lumbang. Dan rencananya akan kita lanjutkan ke Purwodadi, Purwosari dan Kraton yang merupakan kantong transmigran," kata Arif, Jumat, 28 Februari 2020.
Dijelaskannya, dua kabupaten di Sulteng dan Kaltim merupakan usulan lokasi transmigrasi dari Disnaker Kabupaten Pasuruan. Sedangkan lokasi perpindahan dan penempatan para transmigran dari Jawa Timur, seluruhnya berada di 8 Provinsi. Yakni Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
"Selain karena ada beberapa warga Kabupaten Pasuruan yang lebih dulu menjadi transmigran di sana. Juga dikarenakan lokasi yang siap untuk menerima para transmigran," kata Arif.
Arif menegaskan bahwa selama melakukan penyuluhan di 3 kecamatan, beberapa KK sudah tertarik untuk mendaftar menjadi peserta program transmigrasi. Para calon transmigran harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Yakni belum pernah bertransmigrasi, berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran dan lulus seleksi.
"Yang jelas sudah berkeluarga dengan dibuktikan surat nikah dan kartu keluarga. Punya KTP, usia antara 18 sampai 50 tahun, dan memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan," katanya.
Pada dasarnya, program transmigrasi ini bersifat sukarela dan gratis tanpa dipungut biaya apapun. Bagi masyarakat yang bersedia mengikuti program ini akan mendapatkan fasilitas berupa rumah layak huni berukuran 36 meter persegi, lahan rumah 10X20 meter persegi dan lahan usaha satu berupa kapal penangkap ikan beserta sertifikatnya, lahan usaha dua berupa tambak dengan luas 0,25 hektar, bantuan pengangkutan dari daerah asal ke lokasi pemukiman, bantuan sandang dan kebutuhan rumah, bantuan biaya hidup selama setahun, hingga pemanfaatan fasilitas umum yang tersedia.
Pemkab Pasuruan melalui Disnaker juga akan memberikan pelatihan dan pengetahuan tentang menggarap lahan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para transmigran sudah memiliki keterampilan dan mampu bekerja secara mandiri demi memenuhi hidupnya beserta keluarga.
"Nanti ketika sudah terpilih akan segera dilatih. Harapannya dengan pelatihan tersebut nantinya para transmigran tidak hanya mengandalkan hidupnya dari hasil pertanian, perikanan dan sejenisnya. Tapi mereka bisa wirausaha secara mandiri," katanya.
Sementara itu, saat ditanya kapan para transmigran terpilih akan diberangkatkan, Arif memperkirakan antara bulan oktober hingga pertengahan tahun ini. Selama mengikuti program, para transmigran harus melaksanakan seluruh kewajiban, dan dilarang untuk menelantarkan tanah yang diperoleh, meninggalkan lokasi pemukiman maupun menjual belikan jaminan hutang kepada pihak lain.
"Kalau larangan ini dilakukan, maka setiap transmigran yang melanggar peraturan, haknya sebagai transmigran dicabut," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)