Tahun 2018, Jatim Diharapkan Jadi Provinsi Merit Sistem
Tahun 2018 mendatang, Jatim diharapkan menjadi provinsi merit sistem baik di lingkungan pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jatim. Harapannya, melalui sistem ini performa kinerja pegawai bisa meningkat dan reformasi birokrasi di Jatim menjadi lebih cepat.
"Merit sistem ini menjadi semangat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diyakini sebagai langkah paling tepat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi manajemen kepegawaian," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Akhmad Sukardi, saat membuka Rakor Kepegawaian Tahun 2017 Tingkat Provinsi Jawa Timur di Ballroom Hotel Mercure Mirama Surabaya, Senin, 18 Desember 2017 pagi.
Dijelaskan, untuk menjadi provinsi merit sistem terdapat sembilan indikator yang harus dipenuhi. Berdasarkan evaluasi Komisi ASN, dari sembilan indikator merit sistem tersebut setidaknya telah dipenuhi Pemprov Jatim sebesar 88 persen dari seluruh poin yang menjadi obyek evaluasi.
Adapun sembilan indikator merit sistem yang dimaksud antara lain seluruh jabatan telah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan selesai dan promosi dilakukan secara terbuka, menerapkan manajemen karir perencanaan, pengembangan, pola karir dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
Selain itu, sebut Akhmad Sukardi, juga menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang obyektif dan transparan, merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja, memberikan perlundungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, serta memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegraI dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.
“Kelebihan merit sistem ini, semua data pegawai sudah ter-record termasuk prestasinya. Sehingga pada saat ada promosi sudah ada datanya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Akhmad Sukardi yang pernah menjabat Asisten Administrasi Umum ini menyampaikan, jumlah pegawai Pemprov Jatim saat ini mencapai 52.613 orang. Dari jumlah tersebut, telah terjadi pengurangan pegawai akibat pensiun sekitar 11.000 orang dalam kurun waktu 2014-2017 yang terdiri dari 5.000 PNS Pemprov Jatim dan 6.000 guru dan kepegawaian.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, lanjutnya, Pemprov Jatim telah melakukan berbagai upaya optimalisasi antara lain dengan menggunakan teknologi informasi. Namun upaya itu, juga belum bisa menyelesaikan tingginya volume beban kerja yang ada pada setiap perangkat daerah.
Hingga saat ini, Pemprov Jatim juga telah menyelesaikan penyusunan kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan melalui aplikasi e-formasi dan telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melihat kondisi tersebut, Sekdaprov Jatim mengharapkan pada tahun 2018 ada jeda moratorium pelaksanaan rekruktmen cpns.
Rakor Kepegawaian Tahun 2017 dilaksanakan selama dua hari 18-19 Desember 2017 dengan mengundang Sekda dan Kepala BKD kabupaten/kota se-Jatim. (frd)
Advertisement