Tahapan Pilkada Ditunda, Siapa Diuntungkan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Siapa yang diuntungkan?
"Secara teori non incumben menjadi diuntungkan oleh penundaan ini," kata Dr Mohammad Asfar, konsultan politik yang juga dosen Fisip Universitas Airlangga.
Ia mengemukakan hal itu kepada ngopibareng.id, Jumat, 27 Maret 2020. Bos Pusdeham Surabaya itu diminta menanggapi keputusan KPU merespon pandemi Corona yang membuat sejumlah daerah dalam situasi tanggap darurat.
Mengapa non incumben diuntungkan? Sebab, mereka akan mempunyai ruang yang lebih panjang untuk mengejar popularitas dan elektabilitas kandidat lain. Biasanya incumben punya popularitas lebih tinggi.
Di Surabaya, misalnya, Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana mempunyai tingkat popularitas dan elektabilitas tertinggi. Ini ditunjukkan oleh berbagai survei yang ada.
Sementara para penantangnya masih cenderung di bawah mereka. Hanya saja, apakah DPP PDI Perjuangan akan menunjuk mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini? Sampai sekarang belum jelas.
Sedangkan penantang yang sudah pasti mendapat rekomendasi partai saat ini adalah Mahfud Arifin. Mantan Kapolda Jatim dan Ketua Pemenangan Daerah Jokowi-Ma'ruf Amien ini sudah didukung 5 partai.
Kelima partai tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PKB, Hanura dan Partai Demokrat. Yang belum menentukan dukungan adalah PKS dan PSI.
Dengan demikian, diperkirakan hanya akan ada dua pasangan atau maksimal tiga pasangan yang bertarung. Sebab PDI Perjuangan bisa mengusung pasangan sendiri sebagai pemilik kursi terbanyak di DPRD. Satu pasangan lagi dari calon independen.
Selain PDI Perjuangan yang belum menurunkan rekomendasinya, yang menjadi rebutan sekarang adalah calon wakil walikota. Sejumlah nama mempertarungkan posisi ini. Misalnya Zahrul Azhar As'ad yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Hans. Juga Lia Istifhama yang dikenal dengan sebutan Ning Lia. Kedua kader NU ini sedang bersaing untuk dilirik menjadi calon wakil walikota Surabaya untuk masing-masing Cawali.
Menurut Asfar, dalam kasus Surabaya, sementara ini yang kuat masih Wisnu Sakti Buana sebagai representasi inkumben. "Penantangnya masih kecil. Kalau diundur, maka masih ada ruang dan waktu yang cukup luas untuk meningkatkan elektabilitas," katanya.
Penundaan Tahapan
Keputusan KPU tentang penundaan tahapan pilkada serentak 2020 itu tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Ada empat tahapan yang ditunda.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Keempat, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.