Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bacabup-Bacawabup Rampung, KPU Banyuwangi Lakukan Penelitian Berkas
Tahapan pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) Banyuwangi untuk Pilkada Serentak 2024. Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyuwangi akan melakukan penelitian administrasi berkas kedua pasangan Bacabup dan Bacawabup.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis, Anang Lukman Afandi, mengatakan, pasangan Ali-Ali (M. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi) maupun Ipuk-Mujiono (Ipuk Fiestiandani-Mujiono) telah menjalani semua tahapan pemeriksaan kesehatan. Baik jasmani maupun rohani. Pemeriksaan kesehatan itu digelar Jumat-Sabtu, 30-31 Agustus 2024 di RS Saiful Anwar Malang.
Tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijalani pasangan Ali-Ali dan Ipuk-Mujiono dan resmi berakhir Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 16.05 WIB. Hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon ini akan berbunyi mampu atau tidak mampu.
"Hasil pemeriksaan kesehatan ini yang pertama mampu atau tidak mampu terkait kesehatan jasmani dan rohani. Khusus penyalahgunaan narkoba statusnya terindikasi menggunakan narkoba atau tidak," jelas Anang, Sabtu, 31 Agustus 2024
Sembari menunggu hasil pemeriksaan kesehatan keluar, menurut Anang, KPU Banyuwangi akan melakukan tahapan penelitian administrasi yang nanti hasilnya akan diumumkan pada 6 September 2024.
"KPU Banyuwangi akan intens berkoordinasi dengan RS Saiful Anwar Malang dalam rangka menunggu hasil pemeriksaan kesehatan atau rinkes itu secara menyeluruh," bebernya.
Suasana hangat sangat terasa selama dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024 itu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar, Malang,
"Saat ini para paslon telah meninggalkan RS Saiful Anwar untuk bertolak Menuju kediaman masing-masing di Banyuwangi," ungkapnya.
Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menegaskan pengumuman hasil penelitian administrasi sesuai tahapan yang berlaku dilakukan selama dua hari yakni 5-6 September 2024.
KPU Banyuwangi sedang melakukan penelitian administrasi masing-masing paslon sekaligus berkas dokumen fisik maupun soft copy di Silonkada sebagai bukti saat mendaftar.
"Nantinya syarat administrasi itu diakumulasikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang," jelasnya.
Apabila nanti ada syarat administrasi yang kurang maupun absah maka KPU Banyuwangi memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.
"Jika ada yang kurang maka KPU Banyuwangi tetap memberikan waktu selama 3 hari untuk masa perbaikan," tegasnya.
Setelah penelitian administrasi dan pengumuman hasil penelitiannya diumumkan plus tambahan tiga hari waktu perbaikan berkas, selanjutnya KPU Banyuwangi akan menetapkan paslon di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024.
"Dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September 2024," ujarnya.
Advertisement