Tahapan Pelaksanaan Suntik Vaksin Covid-19
Vaksinasi virus corona (Covid-19) bakal berlangsung dalam empat tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.
"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional," sebut Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.
Sementara pelayanan vaksinasi virus corona bakal berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota, atau milik masyarakat juga swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi adalah:
- Puskesmas, puskesmas pembantu
- Klinik
- Rumah sakit
- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi virus corona harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh menteri kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat," tulis Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021.