Kantor Bupati hingga Bawaslu Tuban Didemo Warga, Tuntut ASN Netral
Puluhan warga Tuban yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Tuban dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat 27 September 2024.
Aksi puluhan warga tersebut digelar bertepatan dengan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 yang baru berjalan tiga hari, terhitung sejak tanggal 25 September 2024 kemarin.
Pantauan Ngopibareng.id, aksi demo puluhan warga itu diawali dari Kantor Bupati Tuban di Jalan RA. Kartini. Di Kantor Bupati, perwakilan massa diterima untuk berdialog, usai berdialog massa kemudian melanjutkan aksinya di depan Kantor Bawaslu di Jalan Pramuka Tuban.
Dalam aksi demo tersebut, massa aksi membawa beberapa poin tuntutan. Diantaranya, menekankan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban agar menjaga netralitas di pesta demokrasi lima tahunan ini.
Kemudian, mereka juga menuntut kepada Pemkab dan Bawaslu Tuban untuk menurunkan baliho dari Calon Bupati (Cabup) yang masih terpasang ditempat terlarang, seperti di kantor instansi pemerintahan maupun di lingkungan sekolah.
"Aksi ini didasari bahwa kita dari aliansi masyarakat peduli demokrasi ini terus melakukan pengkajian dan pengawasan tentang aturan-aturan Pilkada. Dan ada juga masyarakat yang mengadukan ke kami bahwa masih ada banner-banner calon yang dipasang melanggar aturan serta ada ASN yang diduga digerakkan untuk pemenangan salah satu calon," terang Koordinator Aksi, Aji.
Lebih lanjut, Aji meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban untuk mengembalikan kembali marwah pengawas pemilu di Kabupaten Tuban. Sebab dalam catatan, pada Pilkada 2006 Tuban mempunyai sejarah kelam."Jangan sampai nanti masyarakat bergerak karena keadilan di Kabupaten Tuban tidak dijalankan dengan baik," imbuh Aji.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Yudi Irwanto yang menemui perwakilan massa aksi menyampaikan Pemkab Tuban sudah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU, Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan semua OPD terkait.
"Dari hasil itu disepakati, kami akan menurunkan banner yang ada di instansi pemerintahan. Dan kami memberikan batasan mulai tahapan kampanye dan Alhamdulillah itu sudah ditindaklanjuti oleh rekan-rekan OPD," terang Yudi.
Yudi juga menegaskan, terkait netralitas ASN maupun Kepala Desa (Kades), kemarin Pemkab Tuban bersama Bawaslu sudah mengadakan sosialisasi terkait netralitas Kades. "Sebenarnya apa yang disampaikan oleh aliansi masyarakat peduli demokrasi telah kami awali dengan kegiatan-kegiatan yang sama," ungkap Yudi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Tuban Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Mochammad Sudarsono usai menemui massa aksi menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan kaitannya dengan baliho cabup yang dianggap melanggar aturan.
"Perlu diketahui, semua proses itu telah kita lalui. Diantaranya sebelum masa kampanye kita sudah mengumpulkan stakeholder dan meminta kepada mereka untuk menurunkan baliho secara mandiri. Hasilnya, saat masa kampanye banyak baliho yang dimaksud para massa aksi tadi sudah diturunkan," jelas mantan aktivis GMNI tersebut.
Kendati begitu, hingga detik ini, Bawaslu Tuban juga terus melakukan pengawasan secara berlapis, hal itu untuk mengetahui dimana saja baliho yang dimaksud oleh massa aksi tersebut yang masih terpasang.
Lebih lanjut, terkait dengan netralitas, Bawaslu Kabupaten Tuban berkomitmen bagaimana yang diatur dalam undang-undang, bahwa pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis harus tetap netral.
"Kita sudah menyampaikan beberapa kali kepada stakeholder soal netralitas, bahkan kami sudah melakukan sosialisasi netralitas dengan Kades. Artinya, kita mengupayakan pencegahan bagi semua pihak," pungkas pria yang akrab disapa Nonok tersebut.
Advertisement