Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024. Aturan tersebut berisi tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota 2024.
Berikut ini tahapan dan jadwal Pilkada 2024 dikutip dari laman resmi KPU
Perencanaan dan program anggaran: terakhir tanggal 26 Januari 2024
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: terakhir tanggal 18 November 2024
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: terakhir tanggal 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 18 November 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April - 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei - 22 September 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: 25 September - 23 November 2024
Pemungutan suara: 27 September 2024
Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November - 16 Desember 2024
Penetapan calon terpilih:
Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah salinan penetapan keputusan MK diterima KPU.
Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih:
Apabila terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
Apabila tidak terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Advertisement