Tahap Pertama Program Rutilahu, Pemkot Surabaya Target 74 Rumah
Pemkot Surabaya akan melaksanakan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahap satu pada bulan Maret 2022 dengan target 74 rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya, Lasidi mengatakan, tahun 2022 menargetkan 800 rumah masuk dalam kategori program Rutilahu.
"Untuk anggaran tiap unit rumah dianggarkan Rp35 juta. Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022. Untuk tahap satu, kami menyasar 74 rumah, dengan target waktu penyelesaian selama 20 hari,” kata Lasidi, Rabu, 23 Maret 2022.
Saat ini pihaknya sedang dalam proses verifikasi data rumah MBR yang masuk kategori Ratilahu.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) akan melakukan penandatanganan MOU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR). Pemilihan KTPR ini atas dasar hasil musyawarah bersama, antara lurah dan warga setempat.
“Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” jelasnya.
Adapun kriteria bagi calon penerima bantuan Rutilahu adalah mereka penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.
"Kemudian, Rutilahu yang dapat diperbaiki adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat," kata Lasidi.
Sedangkan, untuk syarat administratifnya, penerima bantuan Rutilahu harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Surabaya, memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Kemudian kondisi rumah tidak layak huni, korban kebakaran atau bencana.
“Mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah,” katanya.
Tambahnya, penerima Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa, rumah tersebut akan dihuni sendiri oleh orang tersebut dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah.
Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dikecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.
"Dan ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan bermaterai cukup,” katanya.
Advertisement