Tahanan Polrestabes Adukan Penganiayaan, Polisi: Silakan Lapor
Salah satu tahanan Polrestabes Surabaya melaporkan terkait adanya dugaan penganiayaan selama proses penyelidikan. Pihak kepolisian pun mempersilakan untuk melaporkan.
Tahanan tersebut bernama Faruk Efendi, yang ditangkap usai dipersangkakan sebagai bandar narkotika jenis sabu dan pil. Di sisi lain, keluarganya menduga tersangka mengalami penganiayaan.
Oleh karena itu, istri tersangka, Astria Andi mengirimkan aduan ke Bid Propam Polda Jatim, Selasa, 14 Februari 2023. Pengaduan tersebut telah diterima dengan surat Dumas nomor; TPSP2/P/62/2022.
Kemudian, Bid Propam menindak lanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat pemberitahuan tindak lanjut surat pengaduan masyarakat nomor; B/695/II/WAS.2.4/2023/BIDPROPAM.
Menanggapi hal itu, Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Sebab, menurut dia, tersangka tidak mengalami tindakan penganiayaan.
“Ya enggak apa-apa (dilaporkan), silakan laporkan, kita sudah sesuai SOP. Kita juga punya bukti video waktu penangkapan,” kata Daniel, Minggu, 19 Februari 2023.
Selain itu, kata Daniel, tersangka didapati menyimpan sejumlah barang bukti narkotika beserta alatnya. Hal tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk memenjarakan pelaku.
Diketahui, tersangka yang warga Waru, Sidoarjo itu memiliki satu paket sabu dalam klip dengan berat 0,25 gram, serta pil koplo 1,5 butir, satu bendel plastik klip, pipa kaca, sekrup, dan timbangan elektrik.
"Dia bandar, karena punya timbangan elektrik. Kalau cuman pakai kenapa butuh timbangan," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menduga, jika pengedar tersebut juga merupakan pelaku curanmor yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku juga menyimpan dua kunci T, dan tujuh anak kunci T," kata Mirzal.
Oleh karena itu, kata Mirzal, anggotanya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. Yakni, untuk memastikan jika tersangka merupakan pelaku yang dimaksud.
"Ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara)/LP (laporan polisi) yang sudah masuk sebagian wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya," jelasnya.