Tahanan Polres Tanjung Perak Tewas, Polda Jatim Periksa 4 Anggota
Empat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diduga melakukan pelanggaran dalam kasus tahanan Satresnarkoba, Abdul Kadir, yang dinyatakan meninggal dunia pada, Jumat 28 April 2023 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, empat orang tersebut terdiri dari Kasat Tahti dan tiga anggotanya yang berpangkat Brigadir.
Di mana, empat orang ini dari hasil penyelidikan Bidang Propam Polda Jatim diduga melakukan pelanggaran karena tidak bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk mengawasi tahanan.
"Sehingga, ada empat oknum anggota kami yang diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin. Tiga brigadir dan satu perwira yang membawahi tahanan dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Dirmanto, Selasa 9 Mei 2023.
Hanya saja, hingga kini belum dijatuhi hukuman terhadap empat anggota tersebut. "Nanti ditunggu karena ini masih dalam proses pemeriksaan semua. Kalau sudah ada pemeriksaan yang cukup akan disampaikan kembali terkait informasi ini," ujarnya.
Terkait meninggalnya tahanan, Dirmanto menjelaskan, hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jatim menyebut bahwa korban tewas karena mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh 13 orang tahanan.
Saat ini, 13 tahanan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas penyidikannya telah diserahkan kepada kejaksaan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Abdul Kadir dinyatakan meninggal dunia saat perjalanan dari Mapolres Tanjung Perak menuju ke RS PHC, Surabaya, Jumat 28 April 2023. Di mana, saat itu pihak kepolisian menyebut jika tahanan meninggal karena sakit asma.
Karena tidak percaya, keluarga korban membuka jenazah korban kemudian ditemukan sejumlah bekas luka di tubuh dan kepala korban.
Advertisement