Tahanan Kurang Mampu di Lapas Banyuwangi dapat Bantuan Hukum Gratis
Para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi bisa memperoleh bantuan hukum gratis selama menjalani proses hukum. Bantuan hukum gratis ini diberikan khusus untuk para tahanan yang kurang mampu.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, menyatakan, untuk pemenuhan hak bagi para tahanan tersebut, Lapas Banyuwangi melakukan kolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Sebagai rangkaian dari bantuan hukum tersebut, para praktisi hukum dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi memberikan penyuluhan hukum, di Lapas Banyuwangi, Jumat, 26 Juli 2024.
Penyuluhan digelar di Aula Sahardjo. Penyuluhan disampaikan langsung Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, dan Ketua LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Saleh, beserta empat orang advokat.
“Penyuluhan melibatkan sedikitnya 50 orang tahanan,” jelasnya.
Penyuluhan hukum ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada tahanan berkaitan dengan bantuan dan pendampingan hukum. Para tahanan dapat mengajukan bantuan hukum dalam rangka mengawal proses peradilan.
“Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum merupakan salah satu hak dari tahanan yang tentunya harus kami penuhi,” jelasnya.
Bantuan hukum gratis itu, lanjut Agus Wahono, dapat diberikan kepada tahanan yang kurang mampu dengan menggunakan jasa penasehat hukum dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi maupun lembaga bantuan hukum lainnya.
“Melalui LKBH Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi ini, nantinya warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangannya,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Saleh mengatakan, tidak semua tahanan atau terdakwa mengetahui hak dan upaya hukum yang dapat ditempuh selama menjalani proses peradilan. Untuk itu, melalui penyuluhan yang diberikan akan membuka wawasan para tahanan. Upaya hukum ini adalah hak yang dapat digunakan para tahanan, dan ini diamanatkan dalam undang-undang.
“Kami berharap penyuluhan dan bantuan hukum yang kami berikan akan memberikan manfaat bagi para tahanan di Lapas Banyuwangi, khususnya bagi mereka yang kurang mampu,” ujarnya.