Tahanan Kabur, Kapolsek dan 3 Anggota di Jember Diperiksa Propam
Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda dan 3 anggotanya diperiksa Propam. Hal itu buntut dari insiden kaburnya dua tahanan kasus pencurian HP dari ruang tahanan di Polsek Tanggul.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, dua tahanan kasus pencurian HP di Polsek Tanggul kabur dari ruang tahanan pada, Selasa, 27 Desember 2022. Kedua tahanan itu, melarikan diri dengan cara naik ke atas plafon ruang besuk.
Diduga kuat, dua tahanan tersebut memanfaatkan jam besuk. Mereka membuka kunci ruang tahanan, kemudian memanjat ke plafon dan kabur.
Diketahui, salah satu tahanan yang kabur itu sempat menyapa tetangganya dengan santai. Pasca kejadian itu, sebanyak 15 anggota Resmob Satreskrim Polres Jember dikerahkan untuk melakukan pengejaran.
“Proses penangkapan kembali kita libatkan 15 anggota Resmob di bawah komando Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama,” kata Hery, Kamis, 29 Desember 2022.
Sebanyak 15 anggota tersebut disebar ke beberapa titik untuk mencari keberadaan kedua tahanan tersebut. Selain melakukan upaya pencarian, polisi juga mendatangi rumah keluarga tersangka.
Polisi memberikan pemahaman kepada keluarga tersangka. Upaya tersebut ternyata membuahkan hasil. Salah satu tahanan kabur berinisial SM, warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul akhirnya berhasil ditemukan. SM kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Tanggul, Rabu, 28 Desember 2022.
“Kami berupaya memberikan pemahaman kepada keluarga tersangka. Akhirnya satu tersangka di antaranya sudah diserahkan oleh keluarga ke Polsek Tanggul. Sementara satu tersangka lainnya, hingga saat ini masih dalam proses pencarian,” tambah Hery.
Hery menduga ada kelalaian yang dilakukan anggota Polsek Tanggul, hingga menyebabkan dua tahanan kabur. Karena itu, ada empat polisi yang bertugas di Polsek Tanggul yang menjalani pemeriksaan oleh Propam, salah satunya Kapolsek Tanggul.
Seharusnya, lanjut Hery, petugas yang bertugas saat itu selalu mengawasi tahanan yang ada. Khususnya setiap jam besuk, jumlah tahanan harus dihitung.
Atas kejadian itu, Hery akan mengevaluasi SOP ruang tahanan, termasuk berkaitan dengan ruang besuk, yang dinilai rawan menyebabkan tahanan kabur.
“Kita akan evaluasi SOP ruang tahanan, termasuk tempat besuk yang selama ini menjadi kendala yang menyebabkan tahanan kabur. Seluruh petugas wajib mengawasi tahanan,” pungkas Hery.
Sebelumnya, tersangka SM terjerat kasus pencurian tiga unit HP milik tetangganya, Minggu, 4 Desember 2022. Ia melancarkan aksinya dengan memanjat pagar menuju lantai dua, tempat HP korban berada.
Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu, 18 Desember 2022. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.