Satu Tahanan Kabur Didor, Polisi Imbau Rekannya Menyerahkan Diri
Polresta Malang Kota kembali berhasil menangkap tahanan yang sempat melarikan diri dari rutan Mapolresta Malang Kota. Kali ini giliran Nur Cholis, usia 29 tahun, yang menjadi sasaran penangkapan polisi.
Dibanding kedua rekannya yang lebih dulu tertangkap, yaitu Adrain Fairi dan Sokip Yulianto, kondisi Nur Kholis terbilang cukup mengenaskan, sebab ia tidak bisa berdiri setelah menerima tiga kali tembakan dari polisi di kedua kakinya pada bagian betis.
Akhirnya saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Nur Cholis harus berbaring di atas tandu. Sementara dua rekannya yang lebih dulu ada yang memakai tongkat penyangga dan satu lagi memakai kursi roda.
"Dengan ini, kami mengimbau kepada satu lagi tahanan yang kabur untuk menyerahkan diri saja. Kalau menyerahkan diri tidak akan kami apa-apakan," terang Leonardus Harapantua Simarmata Permata saat rilis kasus di Mapolresta Malang Kota.
Saat ini, kata Leo, polisi terus memburu keberadaan satu tahanan kabur yang tersisa, yaitu Bayu Prasetyo. Leo mengungkapkan, telah menyiapkan taktik dan strategi untuk memburu tahanan tersebut.
"Untuk strateginya itu rahasia, kalau kami bocorkan nanti tidak jadi tertangkap," tutur mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.
Nur Cholis sendiri kabur bersama tiga tahanan lainnya pada Senin 9 Desember 2019, pukul 01.30 WIB. Ketika masuk waktu Shubuh ia bersembunyi di sebuah perkebunan di Jalan KH. Malik, Kedungkandang, Kota Malang.
Ia bergerak ke sana dengan menggunakan ojek online yang diberhentikan di jalan yang kemudian tidak dibayar oleh tersangka.
"Berdasarkan laporan warga, kami lalu mengamankan tersangka pada Rabu pukul 23.00 WIB. Dia sempat melakukan perlawanan dengan dua buah sikat gigi yang gagangnya diruncingkan dan mencoba melarikan diri. Lalu petugas melakukan penembakan sebanyak tiga kali. Tindakan tegas terukur diambil karena lokasi juga gelap dan berada di perkebunan," tutur Leo.
Mengenai asal dua buah sikat gigi serta motif tersangka melarikan diri dari rutan Mapolresta Malang Kota, Leo masih belum mendapatkan keterangan dari tersangka, sebab harus mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya sebanyak empat tahanan kasus narkoba kabur dari tahanan Polresta Malang Kota. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Desember 2019 pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata Permata, mengungkapkan keempat tahanan tersebut melarikan diri usai merusak pagar teralis besi sel tahanan.
Awalnya keempat tahanan yang baru mendekam selama dua minggu tersebut menggergaji pagar teralis besi sel yang terletak berdempetan dengan SMPK Frateran Celaket 21, Kota Malang.
Untuk diketahui bahwa keempat tahanan tersebut kasusnya masih belum P-21, mereka diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Advertisement