Tahanan Bunuh Diri, 12 Anggota Polsek Tambaksari Diperiksa
Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan kepada 12 anggota Polsek Tambaksari. Hal itu merupakan buntut dari peristiwa seorang tersangka yang ditemukan tewas bunuh diri.
Kabar pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Mardjoko. Sampai saat ini, ada 12 aparat kepolisian yang bekerja di Polsek Tambaksari itu masih menjalani pemeriksaan.
"Saya proses. Meskipun (tewasnya tersangka) tanpa sengaja,” kata Mardjoko, kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.
Mardjoko mengungkapkan, sebanyak 12 anggota polisi tersebut dianggap telah lalai terhadap tugasnya untuk mengamankan tersangka. Oleh karena itu, mereka harus menjalani pemeriksaan.
"Itu namanya teledor. Karena tidak ada niatan. Tapi tetap namanya teledor, harus diproses," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Mardjoko, sebanyak 12 polisi aktif tersebut akan menjalani sidang etik. Persidangan itu untuk membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak.
"Diperiksa, jika memenuhi unsur-unsur ketelodaran maka akan diproses sidang," ucapnya.
Sebelumnya, istri tersangka, Sarofah, warga Jalan Kapas Baru mengatakan, pihak kepolisian menyodorkan sebuah kertas kosong dan contoh pernyataan yang harus ditulis dengan pulpen.
“Saya disuruh nulis pakai pulpen, meniru kertas (pernyataan) itu tadi, aku nerusin. Maksudnya itu ada contohnya,” kata Sarofah, kepada media, Rabu, 7 September 2022.
Contoh pernyataan itu, kata Sarofah, menyebutkan bahwa pihak keluarga telah menerima kematian tersangka dengan cara bunuh diri, dan bukan disebabkan oleh hal lain.
“(Contoh pernyataannya) katanya meninggalnya Heri ini (tersangka) bunuh diri bukan hal lain. Bahwa saya sekeluarga menerima kematiannya, ada seperti itu juga contohnya,” jelasnya.