Tahanan Bea Cukai Bojonegoro yang Kabur Rugikan Negara Rp500 Juta
AS 36 tahun, seorang tahanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro kabur saat akan meminta surat keterangan sehat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. R Koesma Tuban, Sabtu 10 September 2022.
Tahanan Bea Cukai Bojonegoro kasus rokok ilegal tersebut ternyata seorang residivis kasus yang sama. Tahanan itu ditangkap di wilayah Kabupaten Tuban, tepatnya di Kecamatan Bancar.
Namun sayang, belum sempat dimasukkan ke dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban, tahanan asal Kudus, Jawa Tengah itu berhasil kabur. Tahanan kabur dengan menggunakan mobil Innova Nopol S-1087-BQ milik Bea Cukai Bojonegoro.
"Saat ditangkap di Bancar, petugas mengamankan barang bukti hampir 1 juta batang rokok ilegal, dengan nilai kerugian negara ditaksir sekitar Rp 400-500 juta," terang Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro, Frederich Yunianto.
Dalam kasus ini, tahanan tersebut dijerat dengan pasal 56 undang-undang cukai, ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta, menjelaskan kronologi kaburnya tahanan Bea Cukai Bojonegoro itu berawal saat tahanan tersebut akan di layar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban.
Sebelum dibawa ke Lapas, tahanan dibawa ke RSUD terlebih dahulu untuk meminta surat keterangan sehat. "Saat sampai di parkiran RSUD Tuban, tahanan/tersangka yang berada di dalam mobil tersebut langsung merampas mobil tersebut dan kemudian kabur dengan menggunakan mobil milik bea cukai tersebut," jelas Gananta.
Gananta menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari bea cukai Bojonegoro. Petugas Polres Tuban akhirnya berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan tahanan tersebut kabur dalam keadaan rusak di wilayah hukum Polres Tuban.
"Mobil berhasil diamankan dalam kondisi rusak di wilayah hukum Polres Tuban dan tersangka sudah tidak berada di TKP kendaraan ditemukan," imbuhnya.