Tagihan Lebih Besar dari Meteran, PGN: Ada Informasi Terputus
Terhitung sudah setahun lebih pemasangan sambungan jaringan gas PGN terpasang di sejumlah wilayah Kota Mojokerto. Namun sampai saat ini masih banyak warga yang belum memahami besaran tarif gas bumi yang berlaku di Kota Mojokerto.
Padahal Sales Representative Jargas PGN Wilayah Kota Mojokerto telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan edukasi dengan perwakilan pelanggan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Mojokerto.
Di pertemuan yang dihadiri oleh RT dan RW dari beberapa lokasi yang dilalui Jaringan Gas Rumah Tangga tersebut beberapa waktu lalu, mereka menjelaskan besaran tarif dan sistem pembayaran yang ditetapkan.
Fakta di lapangan, masih banyak warga mempertanyakan besaran tarif yang lebih besar
dibanding angka yang tertera di meteran. Padahal melalui surat yang dikirimkan PGN ke semua pelanggan di Kota Mojokerto sudah dijelaskan, bahwa tarif disesuaikan dengan KWh listrik yang terpasang di rumah warga, serta ada surcharge untuk pemakaian lebih dari batas atas yang ditentukan.
Telah disampaikan bahwa untuk kategori Tarif rumah tangga 1 (RT 1) dengan KWh 1300 ke bawah dikenai tarif per meter kubiknya sebesar Rp 4.250, sementara untuk golongan rumah tangga 2 (RT 2) adalah KWh terpasang 2200 ke atas dikenakan tarif per kubiknya Rp 6.000. Dengan ketentuan pemakaian batas terendah pemakaian 4 m3 hingga batas atas 50 m3.
Jika pemakaian kurang dari 4 m3, maka pelanggan akan dikenakan tarif pemakaian minimum sebesar 4 m3, sementara apabila pemakaian lebih dari 50 m3, maka pelanggan akan dikenakan surcharge/kelebihan per kubiknya untuk golongan RT 1 menjadi Rp 5.500/m3, dan untuk RT 2 menjadi Rp 7.200/m3. Cara menghitungnya adalah tarif dasar dikalikan 120 persen.
Sales Representative Jargas PGN Wilayah Mojokerto, Supriyono, menjelaskan bahwa, Ada informasi yang terputus antara RT dan RW dengan warganya. “Padahal ini sudah kami sampaikan sebelumnya terkait harga, tarif minimum maupun surcharege. Di media juga sudah diinformasikan,” katanya.
Namun faktanya, banyak pelanggan yang ternyata masih berasumsi tarif dasar tak mengalami surcharge.
“Nah informasi ini yang belum kami terima sampai sekarang dari RT dan RW. Mereka belum pernah mensosialisasikan adanya surcharge atas kelebihan batas pemakaian,” terang Moch Ali, warga Murukan 02 Kota Mojokerto.
Setelah mendapat penjelasan dari petugas PGN, Ali pun bersyukur karena sudah tahu cara penghitungan meter gas PGN.
“Jujur saja kami cukup lega setelah dijelaskan oleh petugas PGN. Kami jadi tahu tentang perubahan harga untuk pemakaian lebih dari 50 m3. Informasi ini akan kami sampaikan ke kerabat dan tetangga di rumah,” katanya.
Advertisement