Tagih Utang Bu Kombes di IG, Dituntut 2 Tahun Penjara
Febi Nur Amelia apes. Dia mengaku memberi utang ke teman dekatnya bernama Fitriani senilai Rp70 juta. Bukannya dibayar, nomor telepon, WhatsApp hingga akun Instagram Febi diblokir oleh istri seorang Kombes di Medan itu.
Tak berpikir panjang, kecuali ingin duitnya dikembalikan dan ada respon balasan dari Bu Kombes, Febi pun nekat menulis "surat tagihan utangnya" di Insta Story Instagram @feby25052.
Ya, usaha Febi rupanya berhasil. Bu Kombes langsung merespon. Tapi respon itu berupa laporan ke polisi. Dia merasa nama baiknya dicemarkan Febi. Si pemberi utang pun dijerat Undang-Undang ITE.
"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," kata Febi saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Jl Pengadilan Kelurahan, Medan Petisah, Selasa 14 Juli 2020.
Febi diketahui menulis status di Insta Story yang dibuat pada 19 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Di bandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," demikian tulis Febi sambil menandai akun Instagram Bu Kombes plus fotonya.
Menurut Febi, kasus ini berawal dari utang Bu Kombes ke Febi senilai Rp70 juta, pada 12 Desember 2016 silam. Transfer dilakukan dua tahap melalui M- Banking Mandiri milik Febi ke Rekening atas nama Drs Ilsaruddin. Tahap pertama Rp50 juta dan tahap dua Rp 20 juta.
Pada 2017, Febi mencoba menagih uangnya. Namun, Bu Kombes mengelak dengan beberapa alasan belum bisa melunasi utangnya. Dan, dia langsung memblokir akun Whatsapp dan nomor handphone milik Febi.
Hal itu tak membuat Febi patah arang. Tahun, 2019, dia memanfaatkan Instagram menagih kembali utang itu dengan mencoba mengirimkan pesan (Direct Massage) melalui akun Instragram secara pribadi. Namun Bu Kombes mengaku tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Dia juga kembali memblokir kembali akun Instagram Febi.
Sementara itu, Bu Kombes membantah memiliki utang ke Febi. "Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes 70 juta? Apalagi suami saya kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa kombes nggak punya uang 70 juta," ujarnya kepada wartawan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Febi bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bu Kombes.
"Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tuturnya.