Tagih Komitmen Pemkot, DPRD Akan Gelar Hearing Masalah Koblen
DPRD Kota Surabaya terus meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi bangunan cagar budaya yang ada di Kota Pahlawan, salah satunya eks Penjara Koblen.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, sesuai dengan SK Cagar Budaya yang dikeluarkan Pemkot untuk Penjara Koblen, ia meminta kesungguhan Pemkot menegakkan aturan peruntukan bangunan cagar budaya.
Sebagai informasi saja, Pemkot Surabaya memberi izin untuk menjadikan bangunan eks penjara di zaman kolonial itu sebagai pasar buah. Padalah Pemkot Surabaya memiliki komitmen untuk menjaga bangunan cagar budaya di Surabaya. Komitmen itu tertulis dalam Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.
Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan telah memberikan izin pengelolaan pasar rakyat (IUP2R) kepada salah satu perusahaan untuk mengelola eks Penjara Koblen sebagai Pasar Buah dengan nomor 503/01.O/436.7.21/2021. Izin itu sudah dikeluarkan oleh Pemkot pada 14 Januari 2021 lalu.
Untuk meminta komitmen dan kesungguhan Pemkot Surabaya dalam melindungi cagar budaya, Mahfudz mengatakan bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat gelar pendapat atau hearing untuk menyelesaikan masalah itu. DPRD akan mengundang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian perizinan bangunan cagar budaya.
“Kami akan gelar hearing untuk menyelesaikan masalah ini. Kami ingin ada komitmen dari Pemkot melindungi cagar budaya yang sudah ada aturan atau payung hukumnya. Kalau terus begini, Pemkot langgar aturan sendiri dong?,” kata Mahfudz, Kamis 18 Februari 2021.
Menurutnya, jika Pemkot tak tegas dalam penegakan aturan alih fungsi bangunan cagar budaya, bukan tak mungkin bangunan cagar budaya di seluruh Kota Surabaya akan hilang. Ia tak mau sejarah panjang Surabaya hancur hanya karena kepentingan segelintir orang saja.
“Sejarah ini kan buat anak cucu kita. Masa mau penjara Koblen yang sarat akan sejarah pejuang di ‘Radio Bung Tomo’-kan (dijual dan dihancurkan). Mau lihat apa anak cucu kita. Makanya kami DPRD minta kesungguhan Pemkot. Kalau dari kami ya inginnya izin itu dicabut. Pemkot harus memberdayakan bangunan cagar budaya untuk sejarah atau museum,” katanya.
Advertisement